Modus Tuduh Asusila di Pantai Dagong, Pria di Lombok Timur Cabuli Wisatawan dan Rampas HP
- Tim URC Satreskrim Polres Lombok Timur bergerak cepat membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial LS di kawasan Taman Rinjani.
- Pelaku melancarkan aksinya di Pantai Dagong dengan modus menuduh korban yang masih di bawah umur melakukan perbuatan melanggar norma kesusilaan.
- Selain merampas telepon genggam dan uang tunai milik korban, pelaku juga diduga kuat melakukan tindakan tidak senonoh kepada rekan korban.
Aparat kepolisian bergerak cepat mengendus dan meringkus pelaku kriminalitas yang menyasar wisatawan di kawasan destinasi wisata. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Jerowaru berhasil menggulung seorang pria berinisial LS yang diduga kuat menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Terduga pelaku yang sempat buron ini akhirnya berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan di kawasan Taman Rinjani, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan darurat dari masyarakat yang resah akan aksi kejahatan di tempat umum. Kasus ini merujuk pada dugaan pelanggaran berat tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang telah diatur dengan tegas dalam Pasal 479 KUHP. Pihak kepolisian langsung bergerak tak lama setelah menerima berkas laporan untuk melakukan pelacakan digital maupun konvensional.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi, memberikan konfirmasi resmi mengenai jalannya operasi penangkapan terduga pelaku kejahatan tersebut. "Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Lalu Rusmaladi pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Aksi bejat pelaku diketahui terjadi di area Pantai Dagong, Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur. Saat itu, korban berinisial F yang masih berusia 16 tahun tengah menikmati liburan bersama seorang rekannya berinisial S. Tiba-tiba pelaku menghampiri mereka dan langsung melontarkan tuduhan palsu bahwa korban telah berbuat asusila. Pelaku mengancam akan memukuli korban serta melaporkannya ke kepala dusun, dan di bawah tekanan tersebut pelaku bahkan nekat melakukan perbuatan tidak senonoh atau pencabulan terhadap rekan korban.
Dalam kondisi terintimidasi dan diselimuti rasa takut yang luar biasa, korban F terpaksa menyerahkan satu unit telepon genggam berwarna hijau beserta uang tunai senilai Rp 100.000 kepada pelaku. Akibat insiden traumatis ini, korban menderita kerugian materiil total mencapai Rp 600.000 serta guncangan psikologis. Polisi kini telah menyita sejumlah barang bukti krusial mulai dari ponsel milik korban hingga pakaian serta topi yang dikenakan pelaku saat beraksi untuk kepentingan penyidikan di Polsek Jerowaru.
Merespons kejadian yang mencoreng citra pariwisata daerah ini, Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam menyapu bersih segala bentuk premanisme. Pihaknya berjanji akan terus meningkatkan intensitas patroli dan memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap para kriminal yang meresahkan warga maupun wisatawan. "Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan tindak pidana akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap peristiwa kriminal kepada pihak kepolisian," pungkas Ariakta.