Kanwil Kemenkum DIY Sentil Aparatur, Layanan Publik Wajib Cepat dan Bebas Pungli
- Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto meminta seluruh aparatur sipil negara di wilayahnya meningkatkan produktivitas dan responsivitas.
- Masyarakat menuntut layanan hukum yang tidak hanya cepat, tetapi juga transparan, akuntabel, serta berintegritas tinggi tanpa penyimpangan.
- Digitalisasi sistem layanan di lingkup Kementerian Hukum harus diimbangi kesiapan SDM agar tata kelola administrasi semakin efisien.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong reformasi kinerja di lini pelayanan publik. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, memberikan teguran sekaligus arahan tegas kepada seluruh Insan Pengayoman DIY agar meningkatkan produktivitas dan sikap responsif dalam melayani masyarakat. Langkah ini diambil guna merespons tingginya tuntutan publik terhadap kepastian hukum yang transparan dan akuntabel.
Dalam arahannya, Agung menekankan bahwa tuntutan masyarakat modern saat ini tidak lagi sekadar urusan administrasi yang selesai, melainkan efisiensi proses tanpa berbelit-belit. Sektor-sektor vital seperti layanan administrasi hukum umum, pendaftaran kekayaan intelektual, hingga harmonisasi peraturan daerah harus diproses dengan integritas tinggi. "Oleh karena itu, setiap pegawai Kanwil Kemenkum DIY dituntut untuk bekerja secara optimal dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, dan orientasi pada hasil," tegas Agung.
Ia menambahkan bahwa produktivitas pegawai berdampak langsung pada tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah. Keterlambatan prosedur atau minimnya transparansi dapat memicu persepsi negatif yang merusak citra penegakan hukum secara keseluruhan. "Masyarakat berharap negara hadir melalui pelayanan yang mudah diakses, cepat, dan memberikan kepastian. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pegawai untuk terus meningkatkan produktivitas, bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta memberikan pelayanan terbaik sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat," lanjutnya.
Selain menyoroti kecepatan kerja, Kanwil Kemenkum DIY juga memfokuskan perhatian pada pemanfaatan teknologi digital guna menutup celah praktik penyimpangan atau pungutan liar. Menurut Agung, sistem digitalisasi yang telah dirancang Kementerian Hukum tidak akan berjalan optimal tanpa kesiapan sumber daya manusia yang adaptif. Kecepatan dan ketelitian harus berjalan berdampingan agar pelayanan tetap memenuhi standar hukum yang berlaku.
"Kinerja yang baik akan dirasakan langsung oleh masyarakat. Ketika pelayanan semakin cepat, informasi semakin mudah diperoleh, dan setiap proses dilaksanakan secara profesional, maka tingkat kepercayaan publik terhadap institusi juga akan semakin meningkat," jelas Agung. Pihaknya berjanji akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap unit-unit pelayanan teknis di DIY guna memastikan seluruh standar operasional prosedur dipatuhi secara konsisten.