Bantul Siapkan Raperda Ketenagakerjaan Baru, Buruh Rentan Siap-siap Dapat Durian Runtuh?
- Kanwil Kemenkum DIY mendampingi penyusunan Raperda Kabupaten Bantul mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
- Regulasi ini dirancang khusus untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja informal, pelaku UMKM, dan kelompok pekerja rentan.
- Proses harmonisasi aturan dilakukan agar kebijakan daerah ini sinkron dengan hukum nasional dan mampu diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bergerak cepat memberikan pendampingan intensif dalam pembentukan regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Langkah nyata ini diwujudkan melalui fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bantul tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Aturan baru ini digadang-gadang akan menjadi payung hukum kuat demi mendongkrak kesejahteraan masyarakat setempat.
Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi para pekerja di wilayah Bantul. Penyusunan regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berjalan secara efektif, terarah, dan memiliki kepastian hukum yang jelas. Pemerintah daerah berkomitmen penuh agar hak-hak dasar para pekerja, terutama di sektor informal, dapat terpenuhi dengan baik.
"Regulasi ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bantul sendiri dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sistem perlindungan sosial yang inklusif," kata Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto saat memberikan keterangan resmi pada Kamis, 16 Juli siang. Agung menegaskan bahwa produk hukum daerah yang berkualitas tidak boleh hanya memenuhi aspek legal drafting semata, melainkan harus mampu menjawab tantangan pembangunan dan memberikan solusi nyata bagi persoalan masyarakat.
Selaras dengan hal itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian Satriatama menjelaskan bahwa harmonisasi dilakukan untuk memastikan substansi pengaturan tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi. Menurutnya, regulasi yang baik harus mampu menjembatani kepentingan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat secara seimbang. "Oleh karena itu, setiap norma dalam Raperda perlu dirumuskan secara jelas agar pelaksanaannya efektif serta memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi tenaga kerja," tutur Febri.
Kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Bantul saat ini memang masih didominasi oleh sektor informal, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pekerja bukan penerima upah yang masuk dalam kategori rentan. Karakteristik ini membuat perlindungan sosial ketenagakerjaan menjadi kebutuhan mendesak mengingat tingginya risiko kecelakaan kerja atau kehilangan pendapatan yang mereka hadapi. Melalui regulasi anyar ini, konsep negara kesejahteraan (welfare state) diharapkan tidak lagi sekadar menjadi angan-angan, melainkan dapat dirasakan langsung oleh seluruh lapisan pekerja di Bantul.