Perpustakaan Jakarta Perpustakaan Jakarta
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hukum
  • Entertainment
  • Bisnis
  • Lingkungan
  • Budaya
  • Teknologi
  • Amerika Serikat
  • Donald Trump
  • Kolombia
  • Bali
  • Iran
  • Inggris
  • Surabaya
  • Yogyakarta
  • Selat Hormuz
  • Korea Selatan
Kategori
Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Hukum Entertainment Bisnis Lingkungan Budaya Teknologi
Tag
Amerika Serikat Donald Trump Kolombia Bali Iran Inggris Surabaya Yogyakarta Selat Hormuz Korea Selatan

Bantul Siapkan Raperda Ketenagakerjaan Baru, Buruh Rentan Siap-siap Dapat Durian Runtuh?

Antara • 17 Juli 2026, 08:10 • Nasional
  • Kanwil Kemenkum DIY mendampingi penyusunan Raperda Kabupaten Bantul mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
  • Regulasi ini dirancang khusus untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja informal, pelaku UMKM, dan kelompok pekerja rentan.
  • Proses harmonisasi aturan dilakukan agar kebijakan daerah ini sinkron dengan hukum nasional dan mampu diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bergerak cepat memberikan pendampingan intensif dalam pembentukan regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Langkah nyata ini diwujudkan melalui fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bantul tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Aturan baru ini digadang-gadang akan menjadi payung hukum kuat demi mendongkrak kesejahteraan masyarakat setempat.

Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi para pekerja di wilayah Bantul. Penyusunan regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berjalan secara efektif, terarah, dan memiliki kepastian hukum yang jelas. Pemerintah daerah berkomitmen penuh agar hak-hak dasar para pekerja, terutama di sektor informal, dapat terpenuhi dengan baik.

"Regulasi ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bantul sendiri dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sistem perlindungan sosial yang inklusif," kata Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto saat memberikan keterangan resmi pada Kamis, 16 Juli siang. Agung menegaskan bahwa produk hukum daerah yang berkualitas tidak boleh hanya memenuhi aspek legal drafting semata, melainkan harus mampu menjawab tantangan pembangunan dan memberikan solusi nyata bagi persoalan masyarakat.

Selaras dengan hal itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian Satriatama menjelaskan bahwa harmonisasi dilakukan untuk memastikan substansi pengaturan tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi. Menurutnya, regulasi yang baik harus mampu menjembatani kepentingan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat secara seimbang. "Oleh karena itu, setiap norma dalam Raperda perlu dirumuskan secara jelas agar pelaksanaannya efektif serta memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi tenaga kerja," tutur Febri.

Kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Bantul saat ini memang masih didominasi oleh sektor informal, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pekerja bukan penerima upah yang masuk dalam kategori rentan. Karakteristik ini membuat perlindungan sosial ketenagakerjaan menjadi kebutuhan mendesak mengingat tingginya risiko kecelakaan kerja atau kehilangan pendapatan yang mereka hadapi. Melalui regulasi anyar ini, konsep negara kesejahteraan (welfare state) diharapkan tidak lagi sekadar menjadi angan-angan, melainkan dapat dirasakan langsung oleh seluruh lapisan pekerja di Bantul.

Tags: Bantul Kemenkumham Yogyakarta Febri Nurdian Satriatama Agung Rektono Seto
Sumber: rri.co.id

Artikel Lainnya

Waspadai Kekerasan Berbasis Gender Online pada Anak, Ibu-ibu Kulon Progo Diajak Melek Digital 16 Jul 2026, 05:31
HKG PKK ke-54, PKK DIY Dorong Inovasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak 15 Jul 2026, 05:46
Bawa 24 Butir Psikotropika Tanpa Izin, Pria Asal Yogyakarta Diringkus di Bantul 16 Jul 2026, 05:20
OJK DIY Soroti Celah Literasi Keuangan Pelajar, Banyak Pakai Produk tapi Belum Paham Risiko 16 Jul 2026, 05:26

Terbaru

Bikin Mewek, Gunwook ZEROBASEONE Rela Matikan Game Demi Selamatkan Fans Korban Bullying 17 Jul 2026, 14:58
Bikin Heboh, Lionel Messi Intip Botol Minum Rahasia Jordan Pickford Usai Tekuk Inggris 17 Jul 2026, 14:57
Timur Tengah Mencekam, AS Bom Ibu Kota Iran dan Tembak Kapal Tanker Minyak 17 Jul 2026, 14:45
Awas Kepleset Hukum, Kemenkum DIY Wanti-wanti Siswa SMAN 9 Yogyakarta Soal Jejak Digital 17 Jul 2026, 11:15
Badai Besar Terjang Chile, Pekerja Terlambat atau Listrik Padam Tetap Wajib Digaji 17 Jul 2026, 08:35
Badai Besar Intai Chile, Lakukan Langkah Darurat Ini agar Rumah dan HP Tetap Aman 17 Jul 2026, 08:30
Siap-Siap Buntung, Pemain Judi Online di Chile Kini Kena Pajak Tambahan 19 Persen! 17 Jul 2026, 08:27

Kategori

Nasional 121 artikel
Internasional 104 artikel
Ekonomi 96 artikel
Olahraga 87 artikel
Hukum 44 artikel
Entertainment 41 artikel
Bisnis 35 artikel
Lingkungan 24 artikel
Budaya 23 artikel
Teknologi 16 artikel

Tag Populer

Amerika Serikat Donald Trump Kolombia Bali Iran Inggris Surabaya Yogyakarta Selat Hormuz Korea Selatan
Perpustakaan Jakarta • Pusat Literasi dan Informasi Terpercaya
Privacy Policy • Cookie Policy • Legal Notice • Subscription Terms • Privacy Settings
2018 Perpustakaan Jakarta. All rights reserved.