Hardjuno Usulkan Perampasan Aset Jadi Rezim Hukum di Sidang Doktor Unair
- Pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho menjalani sidang tertutup program doktor di Universitas Airlangga dengan fokus disertasi pada reformasi hukum perampasan aset.
- Hardjuno mengusulkan agar perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau NCB dijadikan rezim hukum tersendiri untuk menjamin kepastian hukum dan batasan kewenangan negara.
- Gagasan ini relevan dengan langkah DPR RI yang memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2026 nomor urut enam sebagai inisiatif parlemen.
Pengamat Hukum dan Pembangunan Shri Hardjuno Wiwoho sukses menjalani sidang tertutup Program Doktor Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) di Surabaya. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026 tersebut, ia mempertahankan disertasi mendalam mengenai reformasi hukum perampasan aset tanpa tuntutan pidana. Melalui penelitian doktoralnya, Hardjuno menawarkan gagasan strategis agar mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) segera ditempatkan sebagai rezim hukum mandiri dan tersendiri.
Langkah ini dinilai krusial agar penegakan hukum memiliki prosedur tetap, standar pembuktian yang adekuat, serta batasan kewenangan yang presisi. Sidang tertutup ini menjadi salah satu tonggak penting bagi penyelesaian studi doktoral Hardjuno, setelah sebelumnya ia berhasil melewati ujian kelayakan naskah disertasi pada 12 Maret 2026. Karya akademisnya bertajuk Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture).
Hardjuno menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset di Indonesia tidak boleh hanya berfokus pada kecepatan negara dalam menyita kembali aset hasil tindak pidana. Regulasi komprehensif tersebut juga wajib memberikan jaminan bahwa kewenangan negara memiliki batas yang jelas, dapat diuji secara transparan di peradilan, serta tidak melanggar hak-hak konstitusional pemilik aset. 'RUU ini jangan hanya mengejar efektivitas. Kalau kepastian hukumnya lemah, regulasi justru bisa memunculkan persoalan baru,' kata Hardjuno sesaat setelah merampungkan sidang tertutupnya.
Relevansi dari kajian ilmiah yang diusung Hardjuno ini terasa kian krusial di tengah dinamika legislasi nasional saat ini. Sebelumnya pada Sabtu, 11 Juli 2026, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung telah memastikan bahwa RUU Perampasan Aset tetap kokoh berada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 di nomor urut enam. Komisi III DPR RI pun dilaporkan tengah intensif menyusun norma-norma dalam rancangan undang-undang tersebut dengan melibatkan berbagai elemen strategis mulai dari pakar, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga praktisi hukum.
Terdapat empat pilar gagasan utama yang ditawarkan Hardjuno dalam disertasinya untuk menyempurnakan draf regulasi nasional. Pertama, ia menekankan perlunya mempertegas posisi NCB yang selama ini kerap menjadi perdebatan apakah masuk ranah pidana, perdata, atau administrasi, agar kepastian hukum acara dan hak gugat publik menjadi benderang. Kedua, kepastian hukum harus termanifestasi dalam ruang pengadilan yang adil, di mana pemilik aset tetap diberikan ruang proporsional untuk membuktikan legalitas kekayaan yang mereka miliki.
Ketiga, Hardjuno menyodorkan pemanfaatan Asas Presumptio Iustae Causa atau praduga keabsahan agar keputusan administratif pemblokiran aset dari negara tetap sah berjalan sebelum dianulir pengadilan demi mencegah pemindahan aset secara ilegal. Keempat, ia melakukan studi komparatif komprehensif terhadap sistem perampasan aset di Amerika Serikat, Singapura, hingga Thailand untuk kemudian disarikan menjadi model peradilan yang paling selaras dengan koridor konstitusi Indonesia.
Sebelum melaju ke fase sidang tertutup ini, kualitas riset Hardjuno terbukti telah diakui secara global dan nasional melalui publikasi dua artikel ilmiah. Salah satu artikelnya berhasil menembus jurnal internasional bereputasi yang terindeks Scopus Q1, sedangkan artikel lainnya sukses diterbitkan di jurnal nasional terakreditasi SINTA 2. Capaian akademis tersebut diraih di bawah bimbingan promotor Prof. Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M. dan ko-promotor Dr. Faizal Kurniawan, S.H., M.H., LL.M., serta diuji oleh panel pakar hukum terkemuka termasuk Prof. Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum. selaku penguji eksternal dari Universitas Brawijaya.