Aturan Baru KTR di Jogja Bakal Diperketat, Kemenkum DIY Tegaskan Bukan Cuma Tugas Pemkot
- Kanwil Kemenkum DIY memfasilitasi proses harmonisasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Yogyakarta agar memiliki kepastian hukum yang kuat.
- Aturan ini dirancang untuk melindungi kelompok rentan serta membentengi anak dan remaja dari gempuran iklan maupun promosi produk tembakau.
- Keberhasilan implementasi KTR ditegaskan bukan hanya menjadi ranah Pemkot Yogyakarta, melainkan butuh komitmen kolektif seluruh lapisan masyarakat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum) DIY terus mematangkan pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas di wilayah Yogyakarta. Salah satu fokus utamanya adalah memfasilitasi proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Regulasi ini disiapkan sebagai langkah krusial untuk menghadirkan ruang publik yang jauh lebih sehat, aman, dan nyaman bagi warga Kota Gudeg.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan bahwa aturan hukum daerah wajib memberikan kepastian hukum yang berorientasi pada perlindungan masyarakat. Kehadiran Raperda KTR dinilai sangat strategis untuk membendung dampak buruk paparan asap rokok, sekaligus sebagai strategi jangka panjang pencegahan penyakit di tengah masyarakat.
"Peraturan daerah harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Raperda Kawasan Tanpa Rokok menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa khawatir terhadap paparan asap rokok. Regulasi ini juga menjadi upaya penting dalam melindungi generasi muda dari dampak buruk konsumsi maupun promosi produk tembakau," kata Agung.
Penerapan KTR diproyeksikan tidak sekadar membatasi ruang bagi perokok, melainkan memberikan perlindungan ekstra bagi kelompok rentan seperti anak-anak, remaja, ibu hamil, hingga lansia. Selain itu, Raperda ini dirancang untuk membatasi ruang gerak iklan dan pemasaran produk tembakau yang kerap menyasar anak muda. Kebijakan protektif ini dipandang sebagai investasi penting demi melahirkan sumber daya manusia unggul dan berkualitas di masa depan.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian Satriatama, mengingatkan bahwa penegakan KTR tidak bisa cuma dibebankan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta semata. Seluruh elemen masyarakat diharapkan mengambil peran aktif agar aturan ini tak sekadar menjadi dokumen di atas kertas.
"Penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk melindungi hak masyarakat yang tidak merokok atas lingkungan yang bebas dari asap rokok. Kebijakan ini juga melindungi kelompok anak dan remaja dari pengaruh iklan rokok maupun produk-produk lain yang mengandung tembakau. Hal tersebut merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, maupun pemerintah. Oleh karena itu, komitmen bersama menjadi faktor utama dalam keberhasilan implementasi Kawasan Tanpa Rokok," jelas Febri.