Perpustakaan Jakarta Perpustakaan Jakarta
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hukum
  • Entertainment
  • Bisnis
  • Budaya
  • Lingkungan
  • Teknologi
  • Amerika Serikat
  • Donald Trump
  • Kolombia
  • Bali
  • Inggris
  • Iran
  • Yogyakarta
  • Surabaya
  • Spanyol
  • Denpasar
Kategori
Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Hukum Entertainment Bisnis Budaya Lingkungan Teknologi
Tag
Amerika Serikat Donald Trump Kolombia Bali Inggris Iran Yogyakarta Surabaya Spanyol Denpasar

Aturan Baru KTR di Jogja Bakal Diperketat, Kemenkum DIY Tegaskan Bukan Cuma Tugas Pemkot

Tim Redaksi • 23 Juli 2026, 21:58 • Hukum
  • Kanwil Kemenkum DIY memfasilitasi proses harmonisasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Yogyakarta agar memiliki kepastian hukum yang kuat.
  • Aturan ini dirancang untuk melindungi kelompok rentan serta membentengi anak dan remaja dari gempuran iklan maupun promosi produk tembakau.
  • Keberhasilan implementasi KTR ditegaskan bukan hanya menjadi ranah Pemkot Yogyakarta, melainkan butuh komitmen kolektif seluruh lapisan masyarakat.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum) DIY terus mematangkan pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas di wilayah Yogyakarta. Salah satu fokus utamanya adalah memfasilitasi proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Regulasi ini disiapkan sebagai langkah krusial untuk menghadirkan ruang publik yang jauh lebih sehat, aman, dan nyaman bagi warga Kota Gudeg.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan bahwa aturan hukum daerah wajib memberikan kepastian hukum yang berorientasi pada perlindungan masyarakat. Kehadiran Raperda KTR dinilai sangat strategis untuk membendung dampak buruk paparan asap rokok, sekaligus sebagai strategi jangka panjang pencegahan penyakit di tengah masyarakat.

"Peraturan daerah harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Raperda Kawasan Tanpa Rokok menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa khawatir terhadap paparan asap rokok. Regulasi ini juga menjadi upaya penting dalam melindungi generasi muda dari dampak buruk konsumsi maupun promosi produk tembakau," kata Agung.

Penerapan KTR diproyeksikan tidak sekadar membatasi ruang bagi perokok, melainkan memberikan perlindungan ekstra bagi kelompok rentan seperti anak-anak, remaja, ibu hamil, hingga lansia. Selain itu, Raperda ini dirancang untuk membatasi ruang gerak iklan dan pemasaran produk tembakau yang kerap menyasar anak muda. Kebijakan protektif ini dipandang sebagai investasi penting demi melahirkan sumber daya manusia unggul dan berkualitas di masa depan.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian Satriatama, mengingatkan bahwa penegakan KTR tidak bisa cuma dibebankan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta semata. Seluruh elemen masyarakat diharapkan mengambil peran aktif agar aturan ini tak sekadar menjadi dokumen di atas kertas.

"Penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk melindungi hak masyarakat yang tidak merokok atas lingkungan yang bebas dari asap rokok. Kebijakan ini juga melindungi kelompok anak dan remaja dari pengaruh iklan rokok maupun produk-produk lain yang mengandung tembakau. Hal tersebut merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, maupun pemerintah. Oleh karena itu, komitmen bersama menjadi faktor utama dalam keberhasilan implementasi Kawasan Tanpa Rokok," jelas Febri.

Tags: Yogyakarta Kemenkumham Agung Rektono Seto Febri Nurdian Satriatama Pemkot Yogyakarta
Sumber: rri.co.id

Artikel Lainnya

Awas Kena Jerat Hukum, Kemenkum DIY Ultimatum Siswa SMAN 5 Yogyakarta Soal Jejak Digital! 17 Jul 2026, 08:03
Jaga Ketahanan Pangan, Bulog Yogyakarta Sukses Serap 100 Persen Beras Petani 15 Jul 2026, 15:42
Bawa 24 Butir Psikotropika Tanpa Izin, Pria Asal Yogyakarta Diringkus di Bantul 16 Jul 2026, 05:20
Kemenkum DIY Serbu INACRAFT Festival 2026, Fasilitasi Hak Paten UMKM Secara Gratis 19 Jul 2026, 12:43

Terbaru

Ide Ekonomi Unik Dunia Terkuak, Dari Pasar Air Australia Hingga Arisan Tradisional 23 Jul 2026, 22:29
Fenomena Tren Kamera Jadul, Gen Z dan Milenial Ramai-Ramai Tinggalkan Kamera Ponsel Canggih 23 Jul 2026, 22:28
Perpanjangan Polis RCE SPBU Kolombia Dimulai, SOMOS UNO Pastikan Proses Sesuai Jadwal 23 Jul 2026, 22:28
Sengit, Senat Cile Debat Panas RUU Rekonstruksi dan Pemotongan Pajak 23 Jul 2026, 22:28
Mega Rencana Penggabungan Tempat Ski Raksasa di Cile Resmi Gagal Total 23 Jul 2026, 22:27
Perjuangan 11 Tahun Petronar, Siap Menjadi Tulang Punggung Pasokan BBM di Narino 23 Jul 2026, 22:26
Gempur Sarang Teroris di Perbatasan Afghanistan, Militer Pakistan Tembak Mati 24 Militan 23 Jul 2026, 22:26

Kategori

Nasional 180 artikel
Internasional 161 artikel
Ekonomi 156 artikel
Olahraga 146 artikel
Hukum 83 artikel
Entertainment 67 artikel
Bisnis 41 artikel
Budaya 40 artikel
Lingkungan 39 artikel
Teknologi 28 artikel

Tag Populer

Amerika Serikat Donald Trump Kolombia Bali Inggris Iran Yogyakarta Surabaya Spanyol Denpasar
Perpustakaan Jakarta • Pusat Literasi dan Informasi Terpercaya
Privacy Policy • Cookie Policy • Legal Notice • Subscription Terms • Privacy Settings
2018 Perpustakaan Jakarta. All rights reserved.