Tindak Perusahaan Nakal, BPJS Ketenagakerjaan Banuspa Gandeng Polda Bali
- BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua bekerja sama dengan Polda Bali untuk menegakkan kepatuhan hukum pemberi kerja.
- Kolaborasi strategis ini berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar dari hasil penanganan ketidakpatuhan perusahaan.
- Perusahaan pelanggar terancam sanksi administratif hingga pidana kurungan 8 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) mengambil langkah tegas dalam melindungi hak-hak pekerja. Menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Bali, lembaga penjamin sosial ini memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti membandel. Kepatuhan para pemberi kerja kini bukan lagi sekadar imbauan normatif, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi secara penuh tanpa pengecualian.
Sinergi intensif ini merupakan kelanjutan dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Bareskrim Polri yang telah berjalan sejak Juli 2025 lalu. Langkah represif terpaksa diambil lantaran masih maraknya temuan pelanggaran di lapangan. Beberapa modus ketidakpatuhan yang kerap ditemui antara lain perusahaan yang sengaja menunggak iuran bulanan, memanipulasi jumlah tenaga kerja yang didaftarkan, hingga hanya mengikutsertakan sebagian program jaminan sosial yang diwajibkan oleh undang-undang.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banuspa, I Nyoman Suarjaya, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolda Bali dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Berkat kerja sama taktis ini, pihak berwenang sukses menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara senilai Rp 1,8 miliar dari tangan perusahaan nakal. 'Fokus kerjasama mencakup pertukaran data atau informasi, pengawasan dan pemeriksaan bersama, penanganan ketidakpatuhan, peningkatan kapasitas SDM, serta dukungan sarana dan prasarana,' jelas Suarjaya dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.
Lebih lanjut, Suarjaya menjelaskan skema pengawasan berkala yang akan dijalankan bersama aparat kepolisian. Jika dalam pengawasan ditemukan indikasi pelanggaran yang disengaja, BPJS Ketenagakerjaan akan mengeluarkan Temuan Hasil Pemeriksaan (THP) yang ditembuskan langsung ke pihak kepolisian. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi landasan bagi penyidik kepolisian untuk memulai tahap penyelidikan hingga penyidikan. Namun, ia memastikan bahwa Polri akan tetap mengedepankan prinsip keadilan restoratif atau 'restorative justice' sebelum mengambil langkah pidana.
Kendati mengutamakan pendekatan persuasif, sanksi tegas tetap menanti para pemberi kerja yang terbukti keras kepala. Sesuai aturan undang-undang yang berlaku, pelanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda keterlambatan sebesar 0,1 persen, hingga pembekuan layanan publik tertentu. 'Pelanggaran atas kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana penjara hingga 8 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar,' tegas Suarjaya guna menjamin perlindungan sosial yang optimal bagi seluruh tenaga kerja.