Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung sebanyak 19 jenis tindakan operasi berdasarkan pedoman JKN. Peserta aktif dapat memanfaatkan layanan ini dengan memenuhi prosedur dan syarat faskes.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh peserta aktif yang taat membayar iuran rutin setiap bulan. Melalui fasilitas kesehatan mitra mulai dari puskesmas hingga rumah sakit, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan medis penting termasuk tindakan bedah.
Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lewat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, tercatat ada 19 jenis operasi yang ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan. Daftar tindakan tersebut mencakup berbagai penanganan medis mulai dari operasi jantung, kista, hingga katarak.
Meskipun banyak tindakan medis yang dijamin, terdapat pula beberapa kategori operasi yang tidak ditanggung, seperti operasi akibat kecelakaan, tindakan estetik atau kosmetika, melukai diri sendiri, prosedur di rumah sakit luar negeri, serta tindakan yang tidak sesuai prosedur.
Guna mendapatkan fasilitas tanggungan biaya operasi ini, peserta diwajibkan mengikuti tahapan berobat yang runtut dari fasilitas kesehatan tingkat pertama guna memperoleh surat rujukan resmi ke rumah sakit.
Daftar Lengkap 19 Operasi yang Ditanggung
Jenis tindakan operasi pertama yang dijamin oleh program JKN meliputi operasi jantung, operasi caesar, serta penanganan kista dan miom bagi pasien yang membutuhkan. Prosedur-prosedur ini tersedia di jaringan rumah sakit mitra yang memenuhi kualifikasi.
Selain itu, jaminan juga mencakup operasi tumor, odontektomi, bedah mulut, operasi usus buntu, serta operasi batu empedu yang menjadi salah satu penanganan medis darurat paling sering ditemui di fasilitas kesehatan.
Kategori penanganan lanjutan lainnya yang masuk dalam daftar tanggungan adalah operasi mata, bedah vaskuler, operasi amandel, operasi katarak, serta tindakan penanganan hernia bagi pasien yang memenuhi indikasi medis.
Daftar tersebut ditutup dengan layanan operasi kanker, kelenjar getah bening, pencabutan pen, penggantian sendi lutut, hingga tindakan spesifik berupa operasi timektomi sesuai rekomendasi dokter penanggung jawab.
Read Also
70 Persen Nutrisi Anak Usia 1 Tahun Berasal dari Makanan, Orangtua Perhatikan Ini
Sekitar 70 persen kebutuhan nutrisi anak usia satu tahun berasal dari...
Badan Riset dan Inovasi Nasional Kembangkan Terapi Kanker Paru Berbasis Nanopartikel
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tengah mengembangkan metode...
Meksiko Dikejutkan Keracunan 135 Dokter Bersamaan di Rumah Sakit Mexico City
Sebanyak lebih dari 130 dokter di Rumah Sakit Eduardo Liceaga, Mexico City,...
Ilmuwan Ungkap Tanda Stroke dan Serangan Jantung yang Terlihat di Wajah
Penelitian terbaru mengungkapkan bahwa bercak kekuningan di sekitar mata...
Syarat dan Prosedur Pelayanan Operasi
Untuk memperoleh jaminan biaya operasi dari BPJS Kesehatan, pasien harus mengawali proses pengobatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui.
Apabila berdasarkan pemeriksaan medis lanjutan pasien memerlukan tindakan operasi, faskes tingkat pertama akan menerbitkan surat rujukan resmi agar pasien bisa ditangani di rumah sakit rujukan.
Pasien juga diwajibkan melengkapi tiga syarat utama, yakni membawa Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari faskes tingkat pertama, serta kartu pasien dari rumah sakit.
Dengan terpenuhinya seluruh syarat administratif dan prosedur medis yang berlaku, peserta dapat menjalani jadwal operasi yang telah ditentukan oleh dokter spesialis di rumah sakit mitra.