Pemerintah resmi menghubungkan BPJS Kesehatan dan asuransi swasta melalui skema Coordination of Benefit atau KAPJ. Program ini memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan rumah sakit dengan penggabungan manfaat.
“Kalau yang selama ini BPJS kan harus dirujuk dari klinik, ya. Kalau ini bisa langsung," ujar Iwan Pasila.”
— BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta
Masyarakat Indonesia kini dapat berobat di rumah sakit dengan menggabungkan manfaat asuransi komersial dan BPJS Kesehatan. Integrasi ini resmi dimulai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan.
Program yang juga dikenal sebagai Coordination of Benefit ini melibatkan lima perusahaan asuransi dan tujuh rumah sakit di Jakarta. Implementasi menyeluruh dari skema ini ditargetkan rampung paling lambat pada akhir tahun 2026.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menyatakan bahwa peserta aktif JKN yang memiliki polis asuransi komersial dapat mengakses layanan rumah sakit tanpa harus selalu melalui rujukan klinik. "Kalau yang selama ini BPJS kan harus dirujuk dari klinik, ya. Kalau ini bisa langsung," ungkap Iwan.
Skema baru ini diharapkan mampu meringankan beban biaya kesehatan yang ditanggung oleh masyarakat, pihak BPJS Kesehatan, maupun fasilitas kesehatan rumah sakit terkait.
Skema Pembiayaan dan Mekanisme Layanan
Bagi peserta yang datang ke rumah sakit menggunakan rujukan dari klinik, pembiayaan layanan akan dibagi secara proporsional. BPJS Kesehatan menanggung hingga 75 persen dari total biaya, sedangkan sisanya ditanggung oleh asuransi komersial.
Sementara itu, peserta yang langsung mendatangi rumah sakit tanpa rujukan tetap dapat memperoleh layanan kesehatan secara optimal. Syarat utamanya adalah memiliki polis asuransi swasta yang aktif serta terdaftar sebagai peserta JKN.
Dalam kondisi tanpa rujukan tersebut, seluruh biaya layanan kesehatan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi komersial. Batas maksimal tanggungan manfaat ini mencapai hingga 250 persen dari tarif dasar perhitungan yang berlaku.
Mekanisme pembagian biaya ini dirancang secara transparan untuk memberikan fleksibilitas maksimal bagi pasien dalam memilih jalur pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan.
Read Also
Studi Terbaru Ungkap Manusia Mampu Memprediksi Berapa Lama Usia Hidup Mereka
Sebuah studi jangka panjang menemukan bahwa manusia cukup akurat dalam...
Wabah Ebola di Kongo Menyebar, Tim Pemakaman Jadi Sasaran Kemarahan Warga
Wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo tidak hanya mengancam keselamatan...
2 Kebiasaan di Kamar Mandi yang Bisa Picu Stroke, Terlihat Sepele tapi Berbahaya
Aktivitas sederhana di kamar mandi seperti perubahan suhu tubuh secara...
Meksiko Dikejutkan Keracunan 135 Dokter Bersamaan di Rumah Sakit Mexico City
Sebanyak lebih dari 130 dokter di Rumah Sakit Eduardo Liceaga, Mexico City,...
Keuntungan bagi Rumah Sakit dan Target Implementasi
Tidak hanya menguntungkan pasien, skema KAPJ juga memberikan insentif finansial yang lebih besar bagi pihak rumah sakit. Jika sebelumnya rumah sakit hanya menerima pembayaran setara 100 persen tarif BPJS Kesehatan, kini nilai klaim bisa mencapai hingga 2,5 kali lipat.
Peningkatan nilai klaim ini diharapkan dapat menarik lebih banyak fasilitas layanan kesehatan untuk bergabung dalam ekosistem program Coordination of Benefit. Hal ini sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan medis secara menyeluruh.
Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa seluruh perusahaan asuransi kesehatan wajib menjalin kerja sama dengan rumah sakit melalui skema ini. Perusahaan yang tidak memiliki PKS tersebut terancam tidak diizinkan menjual produk asuransi kesehatan di akhir tahun.
Pemerintah terus mengawasi proses transisi ini agar implementasi di lapangan berjalan lancar dan memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh pemegang polis asuransi di tanah air.