Pelaku Usaha Mengeluh, Kadin Jatim Desak Regulasi KBLI 2025 Lebih Efisien
- Penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dinilai para pelaku usaha di Jawa Timur memicu ketidakpastian hukum dan memperumit birokrasi.
- Kadin Jawa Timur menggelar FGD untuk menjembatani keluhan pengusaha sektor logistik hingga migas dengan pihak pemerintah serta aparat penegak hukum.
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan regulasi baru ini dirancang untuk mengakomodasi transformasi digital dan ekonomi baru, bukan mempersulit dunia usaha.
Penerapan aturan baru Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Juli 2026 menuai polemik di kalangan dunia usaha. Kebijakan anyar tersebut dinilai berpotensi besar menambah beban administrasi baru, memperumit birokrasi perizinan, serta memicu ketidakpastian dalam operasional bisnis sehari-hari.
Merespons keresahan tersebut, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Efektivitas Penerapan Aturan KBLI, Kemudahan atau Hambatan?" di Surabaya. Forum strategis ini sengaja mempertemukan para pelaku usaha, perwakilan pemerintah, akademisi, hingga aparat penegak hukum untuk membedah sekaligus mencari jalan keluar atas implementasi KBLI terbaru.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Etika Bisnis Kadin Jawa Timur, Muhammad Makruf Syah, menegaskan bahwa KBLI merupakan instrumen yang sangat vital dalam sistem perizinan usaha di tanah air. Oleh sebab itu, pelaksanaannya di lapangan harus mampu memberikan kepastian hukum yang jelas sekaligus merangsang pertumbuhan investasi dan ekonomi daerah.
"FGD ini tidak hanya mendengar keluhan pelaku usaha, tetapi juga menghimpun gagasan agar penerapan KBLI lebih efektif. Kadin ingin menjadi jembatan antara pemerintah dan dunia usaha agar regulasi mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja," ungkap Makruf di sela-sela acara FGD tersebut.
Senada dengan Makruf, Wakil Ketua Komite Tetap Perizinan Investasi Kadin Jatim, Riswanda, selaku moderator menyebutkan penyesuaian KBLI 2025 awalnya ditujukan untuk mengikuti dinamika industri modern. Namun, realisasinya justru melahirkan rantai birokrasi yang lebih kompleks sehingga visi pemerintah untuk menghadirkan kemudahan berusaha (ease of doing business) belum sepenuhnya terwujud nyata.
Kondisi ini diperparah oleh banyaknya laporan pengusaha yang mengaku tetap diperiksa oleh berbagai instansi dan mendapat panggilan hukum terkait legalitas, meski dokumen administrasi mereka sudah lengkap. Beban kepatuhan pengusaha kini dirasa makin menumpuk karena harus mengurus pengelolaan limbah, pemanfaatan air, kepesertaan BPJS, penyesuaian upah minimum, ditambah lagi dengan perubahan kode klasifikasi ini.
Keluhan tajam juga datang dari Ketua DPW ALFI Jawa Timur, Sebastian Wibisono, yang menyoroti sektor logistik nasional. Wibisono memprotes aturan penyesuaian kode klasifikasi ini karena esensi operasional bisnis di lapangan sebenarnya tidak berubah sama sekali, namun kewajiban pelaporan administrasi justru melonjak drastis.
"Esensi usaha kami tetap sama, hanya nomor kode yang berubah. Tetapi pelaporan menjadi jauh lebih banyak dan sangat memberatkan. Pengusaha tidak hanya membutuhkan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga efisiensi," tutur Wibisono memaparkan kondisi di sektor logistik.
Di sisi lain, Sekretaris Hiswana Migas Jawa Timur, Tri Prakoso, mengeluhkan kondisi serupa yang dialami oleh para penyalur LPG subsidi serta pengusaha SPBU. Tri berharap pemerintah segera membangun sistem pengawasan yang terintegrasi penuh agar para pelaku usaha di sektor strategis tidak terus-menerus dihadapkan pada audit berulang dari berbagai lembaga yang berbeda.
Menanggapi rentetan keluhan tersebut, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Aftabuddin Rijaluzzaman, mengklarifikasi bahwa pemerintah daerah sama sekali tidak berniat menerbitkan regulasi yang menjegal pengusaha. Sektor industri menyumbang lebih dari 30 persen ekonomi Jawa Timur, sehingga dialog intensif dinilai menjadi kunci utama untuk menyamakan persepsi antara korporasi dan regulator.
Sementara itu, Kepala Bidang SP3I Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Edi Yuwono, memaparkan alasan mendasar di balik penyempurnaan KBLI 2025. Pemerintah pusat memandang pembaruan ini krusial untuk memayungi aktivitas ekonomi baru yang masif berkembang, mulai dari transformasi digital, kecerdasan buatan (AI), aset kripto, jasa intermediasi digital, hingga isu lingkungan global.