Loading...

Kisah Runtuhnya Kerajaan Bisnis Raja Gula Dunia Asal Indonesia

Ilustrasi dokumen sejarah dan pabrik gula tempo dulu

Ilustrasi dokumen sejarah dan pabrik gula tempo dulu

Share:

Oei Tiong Ham Concern (OTHC) adalah konglomerasi gula asal Semarang yang pernah menguasai pasar global dan Hindia Belanda. Namun, kerajaan bisnis raksasa ini runtuh seketika setelah asetnya disita oleh negara pada tahun 1961.

“"Pengembalian inilah yang menurut Oei Tjong Tay mendorong pemerintah mencari-cari alasan untuk menyita seluruh aset OTHC di Indonesia," tulis Benny G. Setiono.”

— Oei Tiong Ham Concern (OTHC)

Sejumlah konglomerasi besar di Indonesia memiliki perjalanan sejarah yang panjang dalam membangun usahanya dari bawah. Salah satu yang paling melegenda adalah Oei Tiong Ham Concern (OTHC), perusahaan gula asal Semarang yang pernah menjadi pemain utama di pasar gula Asia hingga kancah dunia.

Pengusaha Tionghoa kelahiran Semarang, Oei Tiong Ham, mendirikan OTHC pada tahun 1893 dengan visi besar ekspansi internasional. Dalam perkembangannya, konglomerasi tersebut sukses membangun empat anak usaha di sektor gula yang tersebar hingga ke India, Singapura, dan London.

Lewat gurita bisnisnya yang sangat besar, OTHC berhasil mengekspor gula sebanyak 200 ribu ton hingga mengalahkan perusahaan-perusahaan Barat dalam kurun waktu 1911-1912. Bahkan, pada waktu bersamaan, OTHC sukses menguasai 60 persen pasar gula di Hindia Belanda.

Berkat kesuksesan besar itu, Oei Tiong Ham tercatat memiliki kekayaan fantastis mencapai 200 juta gulden. Jika dikonversi dengan nilai masa kini berdasarkan harga beras, diperkirakan harta kekayaannya setara dengan nilai fantastis Rp 43,4 triliun.

Sengketa Hukum dan Awal Mula Malapetaka

Kejayaan kerajaan bisnis tersebut mulai menemui jalan terjal setelah sang pendiri, Oei Tiong Ham, meninggal dunia pada tanggal 6 Juli 1942. Setelah kepergiannya, berbagai masalah pelik mulai mendera perusahaan keluarga hingga berujung pada keruntuhan yang dramatis.

Cerita bermula ketika para pewaris OTHC mengajukan tuntutan hukum ke pengadilan Belanda untuk menuntut Bank Indonesia cabang Amsterdam. Mereka ingin meminta kembali uang deposito jutaan gulden yang disimpan ke De Javasche Bank sebelum meletusnya Perang Dunia II.

Tuntutan tersebut dilayangkan karena para pewaris menilai pemerintah tidak berhak menggunakan uang warisan pribadi perusahaan untuk membangun pabrik gula baru. Singkat cerita, tuntutan itu akhirnya dimenangkan oleh para pewaris sah OTHC di pengadilan.

Meski pemerintah mematuhi putusan pengadilan dengan mengembalikan dana deposito tersebut, pihak keluarga menganggap langkah itu sebagai awal malapetaka. Pengembalian dana justru memicu ketegangan baru antara keluarga pewaris dan pihak pemerintah.

Penyitaan Aset dan Kelahiran BUMN RNI

Tidak lama setelah sengketa hukum tersebut, pada tahun 1961 pengadilan Semarang mendadak memanggil para pemilik saham Kian Gwan. Perusahaan tersebut merupakan roda penggerak utama dari seluruh konglomerasi besar OTHC milik keluarga Oei.

Pemanggilan ini dilakukan untuk mengadili para pemilik saham di sidang ekonomi atas tuduhan melanggar peraturan tentang valuta asing. Akibat seluruh pewaris tinggal di luar negeri dan tidak hadir untuk melakukan pembelaan, pengadilan memutus OTHC bersalah.

Tepat pada tanggal 10 Juli 1961, seluruh barang bukti, harta warisan, dan aset OTHC di Indonesia dirampas serta disita oleh negara. Penyitaan besar-besaran yang terjadi dalam waktu sehari itu sekaligus mengakhiri riwayat kerajaan bisnis OTHC.

Hasil dari penyitaan aset bernilai triliunan rupiah tersebut kemudian dialihfungsikan menjadi modal awal untuk mendirikan BUMN tebu bernama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) pada tahun 1964. Jejak kejayaan OTHC pun lenyap tanpa bekas.

Leave a Comment