Langkah Mengejutkan Golkar Bali, Tarik Seluruh Anggota Fraksi dari Pansus TRAP Demi Hindari Jerat Hukum
- Ketua DPD I Partai Golkar Bali Gde Sumarjaya Linggih (Demer) menginstruksikan seluruh anggota Fraksi Golkar keluar dari Pansus TRAP DPRD Bali.
- Golkar menilai masa kerja Pansus TRAP secara de facto telah berakhir setelah laporan rekomendasi disahkan dalam rapat paripurna DPRD Bali.
- Penarikan ini dilakukan guna menghindari potensi masalah hukum dan temuan BPK terkait penggunaan anggaran APBD oleh pansus yang dinilai kedaluwarsa.
Dinamika politik di internal DPRD Provinsi Bali mendadak memanas setelah DPD I Partai Golkar Bali mengambil langkah politik yang sangat mengejutkan. Partai berlambang pohon beringin tersebut secara resmi menarik seluruh anggotanya dari kepengurusan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP). Anggota Fraksi Golkar kini dilarang keras terlibat dalam segala aktivitas kepansusan, mulai dari rapat dengar pendapat (RDP) hingga agenda inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan.
Keputusan berani ini diambil karena Golkar menilai masa kerja Pansus TRAP secara de facto sebenarnya telah selesai dan tidak lagi memiliki urgensi. Meskipun berdasarkan Surat Keputusan (SK) pembentukan awal disebutkan masa tugas pansus berlaku selama enam bulan hingga September 2026, laporan serta rekomendasi akhir nyatanya sudah resmi disampaikan dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Bali sebelumnya. Oleh karena itu, melanjutkan aktivitas pansus dianggap sebagai tindakan yang tidak berdasar.
Ketua DPD I Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih yang akrab disapa Demer, menegaskan bahwa instruksi penarikan anggota fraksinya langsung diberlakukan seketika saat ia mengetahui adanya agenda rapat pansus yang berjalan. "Saya sudah minta untuk tidak ikut tadi. Saya telepon barusan. Golkar taat terhadap aturan dan ketatanegaraan," ungkap Demer dengan nada tegas saat diwawancarai pada Kamis (16/7/2026).
Demer memaparkan aturan mengenai mekanisme kepansusan di lembaga legislatif sejatinya sudah sangat gamblang dan berlaku universal di seluruh Indonesia. Walau ada batas waktu administratif maksimal selama enam bulan, sebuah pansus otomatis dinyatakan bubar atau berakhir ketika laporan kinerjanya telah resmi diterima dan diketuk dalam sidang paripurna. "Sudah jelas dibentuk pansus itu dalam jangka waktu enam bulan dan atau berakhir pada saat paripurna. Di mana-mana pansus itu berakhir setelah diparipurnakan, baik di DPR RI maupun DPRD," terangnya.
Langkah preventif nan ekstrem ini sengaja diambil oleh Golkar demi menghindari risiko administrasi berat dan jerat hukum di masa depan yang berpotensi menyeret para kadernya. Demer menyoroti tajam penggunaan anggaran daerah (APBD) oleh pansus yang masa tugasnya dinilai sudah kedaluwarsa namun kegiatannya tetap dipaksakan berjalan. "Tadi barusan ada rapat, saya suruh keluar tadi. Kalau melanggar ketatanegaraan terus memakai dana APBD, ini berpotensi menjadi temuan BPK. Yang kami khawatirkan kalau kemudian ditindaklanjuti menjadi persoalan hukum. Ini memakai uang rakyat," pungkasnya.