Badai Besar Terjang Chile, Pekerja Terlambat atau Listrik Padam Tetap Wajib Digaji
- Pemerintah dan pakar hukum di Chile menegaskan bahwa perusahaan dilarang memotong gaji karyawan yang terlambat akibat banjir atau gangguan transportasi selama badai frontal.
- Bagi pekerja jarak jauh (telework), pemadaman listrik akibat cuaca ekstrem dikategorikan sebagai jam kerja pasif sehingga hak upah mereka tetap terlindungi secara penuh.
- Perusahaan yang memaksa karyawan presensial bekerja di tengah kondisi berbahaya terancam sanksi berat karena melanggar kewajiban pelindungan keselamatan.
Cuaca ekstrem berupa hujan lebat dan angin kencang yang melanda berbagai wilayah di Chile memicu kekhawatiran massal di kalangan kaum pekerja. Badai frontal ini berpotensi menyebabkan banjir bandang, kelumpuhan transportasi publik, hingga pemadaman listrik yang meluas. Di tengah situasi darurat ini, muncul pertanyaan krusial mengenai legalitas pemotongan upah bulanan bagi karyawan yang tidak bisa datang ke kantor atau mengalami kendala teknis saat bekerja dari rumah.
Menanggapi keresahan tersebut, hukum ketenagakerjaan Chile ternyata memberikan perlindungan yang sangat ketat bagi hak-hak para pekerja. Perusahaan ditegaskan tidak memiliki dasar hukum untuk memberikan sanksi disiplin apalagi memotong gaji karyawan yang datang terlambat akibat akses jalan yang terputus. Bencana alam dikategorikan sebagai keadaan memaksa (force majeure) yang berada di luar kendali dan kehendak murni dari pekerja itu sendiri.
"Jika seorang pekerja terbukti tidak mungkin menghadiri tempat kerja mereka, pemberi kerja tidak dapat memberikan sanksi atau bahkan memecatnya," ujar Matías Espinoza, pakar hukum dari Area Laboral GrupoDefensa.cl. Menurutnya, keterlambatan yang disebabkan oleh penutupan rute atau keterlambatan transportasi umum tidak boleh berdampak negatif pada remunerasi berkala mereka. Aturan ini berlaku mutlak demi menjaga stabilitas finansial pekerja di masa krisis ekonomi akibat bencana.
Bagi karyawan yang menerapkan sistem WFH (work from home), pemadaman listrik atau putusnya jaringan internet akibat badai juga tidak boleh menjadi alasan pemotongan pendapatan. Konsep ini dikenal dalam regulasi sebagai jam kerja pasif, di mana karyawan tetap bersiaga untuk bekerja namun terkendala oleh faktor eksternal yang tidak dapat dibebankan kepada mereka. "Saat kendala berasal dari kejadian luar, interupsi tersebut tidak boleh diterjemahkan sebagai potongan remunerasi atau keharusan mengganti jam kerja," tambah Espinoza.
Di sisi lain, perusahaan yang mempekerjakan karyawan secara langsung di lapangan memiliki kewajiban mutlak untuk memprioritaskan keselamatan jiwa di atas target bisnis. Jika kondisi cuaca dinilai mengancam keselamatan, operasional kerja wajib dihentikan seketika dan pihak manajemen harus memfasilitasi alat pelindung hujan yang memadai. Espinoza mengingatkan bahwa kesalahan terbesar pengusaha saat ini adalah meremehkan bahaya badai dan mengabaikan kewajiban hukum untuk melindungi kesehatan para pekerjanya.