Perpustakaan Jakarta Perpustakaan Jakarta
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hukum
  • Entertainment
  • Bisnis
  • Lingkungan
  • Budaya
  • Teknologi
  • Amerika Serikat
  • Donald Trump
  • Kolombia
  • Bali
  • Iran
  • Inggris
  • Surabaya
  • Yogyakarta
  • Selat Hormuz
  • Korea Selatan
Kategori
Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Hukum Entertainment Bisnis Lingkungan Budaya Teknologi
Tag
Amerika Serikat Donald Trump Kolombia Bali Iran Inggris Surabaya Yogyakarta Selat Hormuz Korea Selatan

Badai Besar Terjang Chile, Pekerja Terlambat atau Listrik Padam Tetap Wajib Digaji

Francisca Del Pozo • 17 Juli 2026, 08:35 • Ekonomi
  • Pemerintah dan pakar hukum di Chile menegaskan bahwa perusahaan dilarang memotong gaji karyawan yang terlambat akibat banjir atau gangguan transportasi selama badai frontal.
  • Bagi pekerja jarak jauh (telework), pemadaman listrik akibat cuaca ekstrem dikategorikan sebagai jam kerja pasif sehingga hak upah mereka tetap terlindungi secara penuh.
  • Perusahaan yang memaksa karyawan presensial bekerja di tengah kondisi berbahaya terancam sanksi berat karena melanggar kewajiban pelindungan keselamatan.

Cuaca ekstrem berupa hujan lebat dan angin kencang yang melanda berbagai wilayah di Chile memicu kekhawatiran massal di kalangan kaum pekerja. Badai frontal ini berpotensi menyebabkan banjir bandang, kelumpuhan transportasi publik, hingga pemadaman listrik yang meluas. Di tengah situasi darurat ini, muncul pertanyaan krusial mengenai legalitas pemotongan upah bulanan bagi karyawan yang tidak bisa datang ke kantor atau mengalami kendala teknis saat bekerja dari rumah.

Menanggapi keresahan tersebut, hukum ketenagakerjaan Chile ternyata memberikan perlindungan yang sangat ketat bagi hak-hak para pekerja. Perusahaan ditegaskan tidak memiliki dasar hukum untuk memberikan sanksi disiplin apalagi memotong gaji karyawan yang datang terlambat akibat akses jalan yang terputus. Bencana alam dikategorikan sebagai keadaan memaksa (force majeure) yang berada di luar kendali dan kehendak murni dari pekerja itu sendiri.

"Jika seorang pekerja terbukti tidak mungkin menghadiri tempat kerja mereka, pemberi kerja tidak dapat memberikan sanksi atau bahkan memecatnya," ujar Matías Espinoza, pakar hukum dari Area Laboral GrupoDefensa.cl. Menurutnya, keterlambatan yang disebabkan oleh penutupan rute atau keterlambatan transportasi umum tidak boleh berdampak negatif pada remunerasi berkala mereka. Aturan ini berlaku mutlak demi menjaga stabilitas finansial pekerja di masa krisis ekonomi akibat bencana.

Bagi karyawan yang menerapkan sistem WFH (work from home), pemadaman listrik atau putusnya jaringan internet akibat badai juga tidak boleh menjadi alasan pemotongan pendapatan. Konsep ini dikenal dalam regulasi sebagai jam kerja pasif, di mana karyawan tetap bersiaga untuk bekerja namun terkendala oleh faktor eksternal yang tidak dapat dibebankan kepada mereka. "Saat kendala berasal dari kejadian luar, interupsi tersebut tidak boleh diterjemahkan sebagai potongan remunerasi atau keharusan mengganti jam kerja," tambah Espinoza.

Di sisi lain, perusahaan yang mempekerjakan karyawan secara langsung di lapangan memiliki kewajiban mutlak untuk memprioritaskan keselamatan jiwa di atas target bisnis. Jika kondisi cuaca dinilai mengancam keselamatan, operasional kerja wajib dihentikan seketika dan pihak manajemen harus memfasilitasi alat pelindung hujan yang memadai. Espinoza mengingatkan bahwa kesalahan terbesar pengusaha saat ini adalah meremehkan bahaya badai dan mengabaikan kewajiban hukum untuk melindungi kesehatan para pekerjanya.

Tags: Chile Grupodefensa.cl Matias Espinoza Francisca Del Pozo
Sumber: chocale.cl

Artikel Lainnya

Setengah Pekerja di Chile Hanya Kantongi Gaji Rp 11 Juta per Bulan 15 Jul 2026, 06:13
Reformasi Dana Pensiun, Chile Luncurkan Sistem Baru Pemburu Perusahaan Pengemplang Iuran 15 Jul 2026, 06:09
Badai Besar Ancam Chile, Bank Raksasa Ini Terpaksa Evakuasi Kantor dan Kirim ATM Berjalan 17 Jul 2026, 08:24
Antisipasi Badai, Chile Siagakan Rencana Darurat Cegah Pemadaman Listrik 16 Jul 2026, 15:22

Terbaru

Bikin Mewek, Gunwook ZEROBASEONE Rela Matikan Game Demi Selamatkan Fans Korban Bullying 17 Jul 2026, 14:58
Bikin Heboh, Lionel Messi Intip Botol Minum Rahasia Jordan Pickford Usai Tekuk Inggris 17 Jul 2026, 14:57
Timur Tengah Mencekam, AS Bom Ibu Kota Iran dan Tembak Kapal Tanker Minyak 17 Jul 2026, 14:45
Awas Kepleset Hukum, Kemenkum DIY Wanti-wanti Siswa SMAN 9 Yogyakarta Soal Jejak Digital 17 Jul 2026, 11:15
Badai Besar Intai Chile, Lakukan Langkah Darurat Ini agar Rumah dan HP Tetap Aman 17 Jul 2026, 08:30
Siap-Siap Buntung, Pemain Judi Online di Chile Kini Kena Pajak Tambahan 19 Persen! 17 Jul 2026, 08:27
Dolar AS Anjlok di Kolombia, Harga Minyak Dunia Langsung Meroket Tajam! 17 Jul 2026, 08:26

Kategori

Nasional 121 artikel
Internasional 104 artikel
Ekonomi 96 artikel
Olahraga 87 artikel
Hukum 44 artikel
Entertainment 41 artikel
Bisnis 35 artikel
Lingkungan 24 artikel
Budaya 23 artikel
Teknologi 16 artikel

Tag Populer

Amerika Serikat Donald Trump Kolombia Bali Iran Inggris Surabaya Yogyakarta Selat Hormuz Korea Selatan
Perpustakaan Jakarta • Pusat Literasi dan Informasi Terpercaya
Privacy Policy • Cookie Policy • Legal Notice • Subscription Terms • Privacy Settings
2018 Perpustakaan Jakarta. All rights reserved.