Perpustakaan Jakarta Perpustakaan Jakarta
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hukum
  • Entertainment
  • Bisnis
  • Budaya
  • Lingkungan
  • Teknologi
  • Amerika Serikat
  • Donald Trump
  • Kolombia
  • Inggris
  • Iran
  • Bali
  • Surabaya
  • Yogyakarta
  • Prancis
  • Selat Hormuz
Kategori
Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Hukum Entertainment Bisnis Budaya Lingkungan Teknologi
Tag
Amerika Serikat Donald Trump Kolombia Inggris Iran Bali Surabaya Yogyakarta Prancis Selat Hormuz

BPTD Dorong Pemprov NTB Perkuat Dukungan Angkutan Terjadwal ke Kawasan Wisata

Fajar Ramadhan • 16 Juli 2026, 15:05 • Nasional
  • BPTD Kelas II NTB mendorong pemerintah provinsi segera menyusun roadmap jaringan transportasi jalan menuju destinasi wisata.
  • Tingginya biaya transportasi ke kawasan wisata NTB dipicu oleh dominasi angkutan tidak dalam trayek seperti travel dan kendaraan sewa.
  • Layanan angkutan KSPN bentukan Kementerian Perhubungan diharapkan terintegrasi baik dengan kepastian regulasi dari pemda guna menghindari konflik di lapangan.

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong Pemerintah Provinsi NTB untuk memperkuat dukungan terhadap pengembangan angkutan umum tetap dan terjadwal menuju berbagai kawasan wisata unggulan. Langkah strategis ini dinilai krusial untuk memberikan opsi transportasi yang aman, teratur, dan terjangkau bagi para wisatawan domestik maupun mancanegara. Selain meningkatkan kenyamanan pelancong, penyediaan layanan ini juga diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha transportasi lokal yang lebih sehat dan berdaya saing.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPTD Kelas II NTB, Boy Nurdin, menegaskan bahwa penyediaan angkutan umum tetap dan terjadwal merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, pemerintah daerah memegang peranan kunci dalam merumuskan regulasi dan menetapkan jaringan trayek resmi. Tanpa adanya intervensi regulasi yang jelas, konektivitas pariwisata daerah akan sulit berkembang secara merata.

"Kami berharap pemerintah provinsi segera menyusun roadmap jaringan transportasi jalan, termasuk trayek menuju kawasan pariwisata. Dengan begitu, masyarakat memiliki pilihan transportasi yang lebih beragam dan tertata," ungkap Boy saat ditemui di ruang kerjanya di Mataram, Kamis, 16 Juli 2026. Ia menggarisbawahi bahwa penataan rute yang matang akan membantu menekan dominasi moda transportasi tidak berizin yang sering kali merugikan konsumen dari sisi tarif.

Menurut analisis BPTD, mahalnya biaya perjalanan ke sejumlah destinasi wisata di NTB selama ini disebabkan oleh ketergantungan pada layanan non-trayek seperti travel gelap atau sewa kendaraan pribadi tanpa tarif standar. Melalui kehadiran angkutan terjadwal dengan tarif yang diawasi langsung oleh pemerintah, beban pengeluaran wisatawan dapat ditekan secara signifikan. Program penunjang seperti angkutan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) sebenarnya telah berjalan melayani rute Sembalun, Mandalika, hingga Pelabuhan Tano, namun pengembangannya masih membutuhkan sinergi lokal.

Boy mengakui bahwa penerapan angkutan terjadwal ini sempat mendapat penolakan dari sebagian pelaku usaha transportasi konvensional di lapangan. Sinergi dan komunikasi persuasif dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk meredam konflik kepentingan tersebut dengan cara merangkul para pelaku usaha lokal agar ikut masuk dalam sistem resmi yang legal. Kepastian hukum dinilai menjadi kunci utama agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam bisnis transportasi ini.

"Kalau jaringan trayek sudah ditetapkan, swasta bisa ikut melayani. Pemerintah pada dasarnya ingin semua pihak mendapat ruang usaha yang jelas, sementara masyarakat memperoleh layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau," tutur Boy lebih lanjut. Melalui langkah integrasi ini, BPTD optimistis iklim investasi pariwisata di Nusa Tenggara Barat akan semakin bergeliat seiring membaiknya sistem transportasi publik.

Tags: Bptd Nusa Tenggara Barat Boy Nurdin Kementerian Perhubungan
Sumber: rri.co.id

Artikel Lainnya

Pemprov NTB Dampingi Pemulihan Dua Santri Korban Dugaan Pembakaran di Ponpes 15 Jul 2026, 15:52
Kemenkum NTB Dukung Uji Petik Jabatan Fungsional Baru untuk Pemeriksa AHU 16 Jul 2026, 15:10
Polres Bima Kota Beri Penyuluhan Hukum bagi Siswa Baru SMAN 1 15 Jul 2026, 05:47
SMKN 3 Mataram Buka MPLS 2026, Tanamkan Disiplin dan Budaya Industri 15 Jul 2026, 05:57

Terbaru

Laba Industri Asuransi Cile Melonjak 20,6 Persen di Kuartal I 2026 16 Jul 2026, 17:44
Prosedur Ketat SPBU Kolombia, Kapan Boleh Beroperasi Lagi Usai Gempa Bumi? 16 Jul 2026, 17:40
Ikut Tren Dance Challenge ATEEZ, Sandara Park Eks 2NE1 Malah Ramai Dikritik Netizen 16 Jul 2026, 17:13
Hubungan Memanas, Iran Sebut Perjanjian Damai Batal Usai Serangan Brutal AS 16 Jul 2026, 17:09
Bursa Transfer Musim Panas 2026, London City Lionesses Gaet Bintang Dunia 16 Jul 2026, 17:09
Arthur THE KINGDOM Minta Maaf Usai Skandal Hubungan dengan Sugar Mommy Terbongkar 16 Jul 2026, 17:06
Kolombia Dorong Percepatan Transisi Energi Menuju Bebas Bahan Bakar Fosil 16 Jul 2026, 15:36

Kategori

Nasional 95 artikel
Internasional 89 artikel
Ekonomi 84 artikel
Olahraga 78 artikel
Hukum 38 artikel
Entertainment 34 artikel
Bisnis 32 artikel
Budaya 22 artikel
Lingkungan 20 artikel
Teknologi 12 artikel

Tag Populer

Amerika Serikat Donald Trump Kolombia Inggris Iran Bali Surabaya Yogyakarta Prancis Selat Hormuz
Perpustakaan Jakarta • Pusat Literasi dan Informasi Terpercaya
Privacy Policy • Cookie Policy • Legal Notice • Subscription Terms • Privacy Settings
2018 Perpustakaan Jakarta. All rights reserved.