BPTD Dorong Pemprov NTB Perkuat Dukungan Angkutan Terjadwal ke Kawasan Wisata
- BPTD Kelas II NTB mendorong pemerintah provinsi segera menyusun roadmap jaringan transportasi jalan menuju destinasi wisata.
- Tingginya biaya transportasi ke kawasan wisata NTB dipicu oleh dominasi angkutan tidak dalam trayek seperti travel dan kendaraan sewa.
- Layanan angkutan KSPN bentukan Kementerian Perhubungan diharapkan terintegrasi baik dengan kepastian regulasi dari pemda guna menghindari konflik di lapangan.
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong Pemerintah Provinsi NTB untuk memperkuat dukungan terhadap pengembangan angkutan umum tetap dan terjadwal menuju berbagai kawasan wisata unggulan. Langkah strategis ini dinilai krusial untuk memberikan opsi transportasi yang aman, teratur, dan terjangkau bagi para wisatawan domestik maupun mancanegara. Selain meningkatkan kenyamanan pelancong, penyediaan layanan ini juga diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha transportasi lokal yang lebih sehat dan berdaya saing.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPTD Kelas II NTB, Boy Nurdin, menegaskan bahwa penyediaan angkutan umum tetap dan terjadwal merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, pemerintah daerah memegang peranan kunci dalam merumuskan regulasi dan menetapkan jaringan trayek resmi. Tanpa adanya intervensi regulasi yang jelas, konektivitas pariwisata daerah akan sulit berkembang secara merata.
"Kami berharap pemerintah provinsi segera menyusun roadmap jaringan transportasi jalan, termasuk trayek menuju kawasan pariwisata. Dengan begitu, masyarakat memiliki pilihan transportasi yang lebih beragam dan tertata," ungkap Boy saat ditemui di ruang kerjanya di Mataram, Kamis, 16 Juli 2026. Ia menggarisbawahi bahwa penataan rute yang matang akan membantu menekan dominasi moda transportasi tidak berizin yang sering kali merugikan konsumen dari sisi tarif.
Menurut analisis BPTD, mahalnya biaya perjalanan ke sejumlah destinasi wisata di NTB selama ini disebabkan oleh ketergantungan pada layanan non-trayek seperti travel gelap atau sewa kendaraan pribadi tanpa tarif standar. Melalui kehadiran angkutan terjadwal dengan tarif yang diawasi langsung oleh pemerintah, beban pengeluaran wisatawan dapat ditekan secara signifikan. Program penunjang seperti angkutan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) sebenarnya telah berjalan melayani rute Sembalun, Mandalika, hingga Pelabuhan Tano, namun pengembangannya masih membutuhkan sinergi lokal.
Boy mengakui bahwa penerapan angkutan terjadwal ini sempat mendapat penolakan dari sebagian pelaku usaha transportasi konvensional di lapangan. Sinergi dan komunikasi persuasif dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk meredam konflik kepentingan tersebut dengan cara merangkul para pelaku usaha lokal agar ikut masuk dalam sistem resmi yang legal. Kepastian hukum dinilai menjadi kunci utama agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam bisnis transportasi ini.
"Kalau jaringan trayek sudah ditetapkan, swasta bisa ikut melayani. Pemerintah pada dasarnya ingin semua pihak mendapat ruang usaha yang jelas, sementara masyarakat memperoleh layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau," tutur Boy lebih lanjut. Melalui langkah integrasi ini, BPTD optimistis iklim investasi pariwisata di Nusa Tenggara Barat akan semakin bergeliat seiring membaiknya sistem transportasi publik.