Loading...

PPAT Dituntut Selesaikan AJB dalam 2 Hari oleh Menteri ATR/BPN

2026-09-14 NEWS BPN, PPAT, AJB
Ilustrasi dokumen pertanahan dan Akta Jual Beli

Ilustrasi dokumen pertanahan dan Akta Jual Beli

Share:

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meminta Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli dalam waktu maksimal dua hari. Kebijakan ini merupakan bagian dari layanan Peralihan Hak Terintegrasi sepuluh hari yang diluncurkan kementerian.

“Karena itu, sinergi dan kolaborasi tiga pilar ini, yakni ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT adalah kunci suksesnya. Kalau ini tidak berjalan bersama, tidak bisa," ujar Nusron.”

— Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid secara tegas meminta Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk dapat menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli dalam waktu maksimal dua hari. Kebijakan percepatan ini diberlakukan guna mendukung efektivitas layanan pertanahan yang lebih cepat dan transparan di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dari pelaksanaan layanan Peralihan Hak Terintegrasi sepuluh hari yang resmi diluncurkan oleh Kementerian ATR/BPN pada tanggal tujuh belas Agustus dua ribu dua puluh enam. Layanan ini dirancang untuk memangkas birokrasi pertanahan yang selama ini seringkali memakan waktu cukup panjang bagi masyarakat.

Nusron menjelaskan bahwa percepatan layanan peralihan hak mutlak membutuhkan sinergi yang kuat dari tiga pihak utama. "Karena itu, sinergi dan kolaborasi tiga pilar ini, yakni ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT adalah kunci suksesnya. Kalau ini tidak berjalan bersama, tidak bisa," ujar Nusron saat menghadiri rapat koordinasi di Surabaya.

Melalui sinergi yang terjalin antara kementerian, pemerintah daerah, dan para pejabat pembuat akta tanah, proses birokrasi pertanahan diharapkan mampu berjalan lancar. Masyarakat pun akan merasakan kemudahan serta kepastian hukum dalam mengurus administrasi tanah mereka tanpa harus menunggu berbulan-bulan.

Skema Layanan dan Evaluasi Kinerja PPAT

Dalam skema layanan terintegrasi sepuluh hari yang baru, proses peralihan hak dibagi secara sistematis menjadi tiga tahapan utama. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan oleh pemerintah daerah ditargetkan dapat selesai dalam waktu tiga hari.

Selanjutnya, proses pembuatan Akta Jual Beli oleh para pejabat pembuat akta tanah ditargetkan rampung sepenuhnya dalam kurun waktu dua hari. Setelah tahapan tersebut selesai, permohonan selanjutnya akan diproses di Kantor Pertanahan paling lama lima hari kerja.

Nusron menegaskan bahwa tingkat kepatuhan para pejabat pembuat akta tanah terhadap standar waktu penyelesaian dokumen akan menjadi komponen krusial dalam evaluasi kinerja berkala. Kepala Kantor Pertanahan nantinya diwajibkan untuk mengumumkan siapa saja pejabat yang mampu memenuhi standar waktu tersebut.

"Nanti setiap bulan Kepala Kantor akan mengumumkan secara berkala PPAT yang terbaik, artinya yang tepat waktu, dan yang tidak tepat waktu," kata Nusron dalam keterangannya untuk menjaga akuntabilitas pelayanan publik di bidang pertanahan.

Apresiasi dan Integrasi Data Pertanahan

Sebagai bentuk dorongan positif bagi para profesional di bidang pertanahan, kementerian menyiapkan bentuk penghargaan khusus bagi pihak yang memberikan pelayanan tepat waktu. "Ada reward bagi yang tepat waktu karena konsumen juga akan melihat mana yang memberikan pelayanan dengan baik," tuturnya.

Selain menyoroti kinerja para pejabat pembuat akta tanah, Nusron juga mendorong agar jajaran pemerintah daerah turut mempercepat proses verifikasi pajak daerah terkait. Kolaborasi aktif bersama kantor pertanahan dinilai sangat krusial agar target waktu penyelesaian secara keseluruhan dapat tercapai dengan baik.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga terus mendorong adanya integrasi data yang menyeluruh antara pemerintah daerah dan kantor pertanahan setempat. Upaya digitalisasi dan penyinkronan data ini difokuskan melalui penyinergian Nomor Objek Pajak dengan Nomor Identifikasi Bidang tanah.

Dengan adanya integrasi sistem informasi pertanahan yang modern serta komitmen bersama dari berbagai instansi terkait, pelayanan publik di bidang pertanahan diharapkan dapat semakin transparan. Masyarakat luas pada akhirnya akan mendapatkan kepastian hukum serta kemudahan dalam mengurus berbagai urusan pertanahan mereka.

Leave a Comment