Loading...

Botoks, Tanam Benang, dan Filler Haram atau Halal Ini Fatwa MUI

Ilustrasi prosedur kecantikan seperti botoks, tanam benang, dan filler di klinik estetika

Ilustrasi prosedur kecantikan seperti botoks, tanam benang, dan filler di klinik estetika

Share:

Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan pedoman dan fatwa terkait kehalalan prosedur kecantikan seperti suntik botoks, tanam benang, serta filler. Perawatan ini diperbolehkan asalkan memenuhi aspek bahan yang suci, keamanan medis, serta tidak mengubah ciptaan Allah secara berlebihan.

“Auditor Halal LPPOM, Rina Maulidiyah dalam jurnal halal LPPOM menyebutkan layanan estetik bisa dilakukan selama memenuhi ketentuan syarat.”

— Majelis Ulama Indonesia

Layanan kecantikan modern seperti suntik botoks, tanam benang, hingga filler kini semakin diminati oleh masyarakat luas untuk menunjang penampilan. Namun bagi umat Islam, merawat diri tidak hanya berfokus pada hasil estetika semata, melainkan juga harus mempertimbangkan aspek kehalalan dan prosedur pelaksanaannya.

Auditor Halal LPPOM, Rina Maulidiyah, menjelaskan bahwa layanan estetik diperbolehkan selama memenuhi ketentuan syariat yang berlaku. Umat Islam perlu memperhatikan tiga aspek penting sebelum memutuskan melakukan perawatan, yakni bahan yang digunakan, keamanan medis, serta tujuan dari perawatan tersebut.

Dari sisi bahan, produk perawatan kulit, obat oles, hingga cairan yang disuntikkan harus bebas dari unsur haram serta najis. Klinik kecantikan wajib memastikan asal-usul produk, sementara konsumen berhak menanyakan merek, komposisi, serta sertifikat halal sebelum tindakan dimulai.

Selain itu, aspek keamanan medis mengharuskan tindakan dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten menggunakan alat steril, serta bertujuan untuk kesehatan atau mengatasi masalah kulit secara wajar.

Ketentuan dan Fatwa MUI Terkait Prosedur Estetika

Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan sejumlah fatwa khusus untuk mengatur batasan hukum penggunaan botoks, tanam benang, dan filler bagi umat Islam. Salah satunya tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 21/2020 tentang Suntik Botox untuk Kecantikan.

Berdasarkan fatwa tersebut, suntik botoks dibolehkan untuk mengatasi kerutan, memperbaiki kontur wajah tidak simetris, menangani jaringan parut, serta mengatasi kulit berminyak. Syaratnya antara lain menggunakan bahan suci dan halal serta tidak membahayakan diri sendiri.

Sementara itu, Fatwa MUI Nomor 40 Tahun 2020 mengatur mengenai prosedur tanam benang untuk menghaluskan kerutan dan meremajakan kulit wajah. Prosedur ini juga harus memenuhi prinsip syariat, menggunakan bahan yang halal, serta dikerjakan oleh petugas yang kompeten dan amanah.

Terakhir, Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2020 memperbolehkan tindakan filler untuk menyamarkan bekas jerawat, cacar air, mengisi cekungan bawah mata, atau memperbaiki aib pada wajah dengan ketentuan syarat yang serupa.

Batas yang Membuat Prosedur Menjadi Haram

Meskipun berbagai prosedur kecantikan tersebut memiliki manfaat medis dan estetika tertentu, hukumnya bisa berubah menjadi haram apabila dilandasi oleh tujuan yang menyimpang. Tindakan perawatan dilarang keras jika bertujuan untuk mengubah bentuk asli ciptaan Allah secara berlebihan.

Sebagai contoh, prosedur filler atau tindakan lain yang bertujuan membuat hidung menjadi mancung, dagu lancip, meniruskan wajah secara ekstrem, serta menipiskan atau mempertebal bibir dikategorikan sebagai perbuatan yang diharamkan.

Selain itu, seluruh prosedur kecantikan tersebut juga akan berstatus haram apabila menimbulkan bahaya atau mudarat bagi tubuh, mengandung unsur penipuan, menyebabkan ketergantungan yang membahayakan, atau berkaitan dengan hal-hal yang dilarang agama.

Berdasarkan data dari ketentuan fatwa MUI, masyarakat diimbau untuk selalu teliti, memperhatikan aspek keamanan medis, serta memastikan kehalalan bahan sebelum menjalani berbagai bentuk perawatan estetik.

Leave a Comment