Ombudsman RI menerima puluhan laporan terkait dugaan pungutan liar di madrasah negeri yang berkedok infak dan sumbangan. Persoalan ini menuntut kejelasan tata kelola keuangan negara karena madrasah negeri berstatus sebagai satuan kerja pemerintah.
“Infak tetaplah perbuatan baik. Partisipasi masyarakat dalam pendidikan juga tidak seharusnya dimatikan, namun substansi transaksinya harus jelas.”
— Madrasah Negeri
Ombudsman Republik Indonesia menerima puluhan laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar di lingkungan madrasah negeri sepanjang tahun 2025. Persoalan ini bahkan telah dibawa ke dalam pertemuan koordinasi dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk mendapatkan perhatian serius.
Bentuk pungutan yang dilaporkan beragam, mulai dari biaya penunjang pembelajaran, pembelian lembar kerja siswa, kegiatan ekstrakurikuler, hingga infak yang bersifat wajib. Pengawasan ini juga mencakup pungutan saat penerimaan siswa baru yang tidak disetorkan langsung ke kas negara.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menerima berbagai masukan strategis terkait penataan tata kelola keuangan di lembaga pendidikan keagamaan tersebut. "Pemerintah berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan menata sistem keuangan agar transparan serta akuntabel," ujar pejabat terkait dalam koordinasi tersebut.
Fakta ini menjadikan polemik infak dan sumbangan di ribuan madrasah negeri tidak lagi sekadar urusan internal antara orang tua dan pihak sekolah. Isu ini telah bertransformasi menjadi sorotan publik yang menyangkut kepatuhan terhadap regulasi keuangan negara.
Kedudukan Hukum Keuangan Negara di Madrasah
Madrasah Aliyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri, dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri merupakan bagian dari organisasi pemerintah di bawah Kementerian Agama. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, terdapat ribuan satuan madrasah negeri yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.
Sebagai instansi pemerintah, seluruh kegiatan operasional dan pembiayaan di madrasah negeri terikat langsung dengan sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Oleh karena itu, penggunaan dana dari masyarakat harus ditinjau secara ketat dari sudut pandang hukum keuangan negara.
Label seperti infak, sumbangan pendidikan, atau dana komite tidak serta-merta menghapuskan kewajiban pertanggungjawaban administratif. Substansi transaksi dan pihak yang menguasai aliran dana tersebut tetap menjadi tolok ukur utama dalam audit keuangan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara memberikan koridor hukum yang jelas bagi pengelolaan penerimaan pemerintah.
Read Also
Sejarah ISBN Sistem Identifikasi Buku Standar Internasional
International Standard Book Number (ISBN) adalah pengenal buku komersial...
Sejarah Daftar Peraih Nobel Universitas Princeton Afiliasi Alumni dan Fakultas
Universitas Princeton memiliki sejarah panjang keunggulan akademik dengan...
6 Jenis Bencana dan Cara Menyelamatkan Diri yang Perlu Diketahui
Bencana dapat terjadi sewaktu-waktu tanpa diduga, sehingga masyarakat perlu...
Sejarah Universitas Chicago Profil dan Perjalanan Institusi Pendidikan
University of Chicago adalah universitas riset swasta terkemuka di Chicago,...
Dua Pintu Pengelolaan Sumber Daya Masyarakat
Satuan kerja pemerintah memiliki dua pintu utama yang sah secara hukum dalam menerima sumber daya finansial dari pihak eksternal. Pintu pertama adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diatur ketat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kementerian Agama dapat mengusulkan agar jenis layanan atau kontribusi tertentu diakui sebagai PNBP dan dikelola melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Pintu kedua adalah mekanisme hibah langsung untuk sumbangan sukarela dari masyarakat atau dunia usaha.
Pengelolaan dana hibah langsung tetap harus melalui prosedur registrasi, pembukaan rekening resmi, pengesahan anggaran, hingga pelaporan akuntansi yang transparan. Kepatuhan terhadap prosedur ini penting untuk menghindari tuduhan maladministrasi.
Berdasarkan data BPS RI tahun 2024, terdapat ribuan satuan madrasah negeri yang tersebar secara nasional dengan total 1.716 MIN, 1.532 MTsN, dan 813 MAN yang pengelolaannya bergantung pada kedisiplinan administratif.