Nekat Beroperasi Pasca Gempa, SPBU di Kolombia Terancam Bahaya Ledakan Besar
- FECEC Kolombia menerbitkan protokol keselamatan ketat bagi seluruh SPBU pasca terjadinya bencana gempa bumi.
- Pemeriksaan menyeluruh mencakup tangki penyimpanan, pipa bawah tanah, dispenser BBM, serta instalasi listrik guna mencegah kebakaran.
- Operasional SPBU hanya diperbolehkan buka kembali setelah mengantongi izin resmi dan verifikasi teknis dari pihak berwenang.
Pemerintah dan otoritas energi di Kolombia memperketat aturan keselamatan bagi seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) usai guncangan gempa bumi melanda kawasan tersebut. Federasi Stasiun Bahan Bakar dan Energi Kolombia (FECEC) menegaskan bahwa prioritas utama pengelola SPBU pasca bencana bukanlah mengejar keuntungan dengan secepat mungkin beroperasi kembali, melainkan memastikan seluruh fasilitas berada dalam kondisi aman dari potensi bahaya ledakan.
Organisasi tersebut menekankan bahwa penghentian operasional sementara sangat krusial untuk mencegah bencana susulan akibat kerusakan infrastruktur yang tak terlihat. Pengelola SPBU diwajibkan melakukan verifikasi teknis secara menyeluruh untuk mengidentifikasi potensi gangguan yang dipicu oleh pergeseran tanah. "Pengoperasian kembali fasilitas hanya boleh dilakukan setelah seluruh potensi risiko terhadap keselamatan jiwa, bangunan, dan lingkungan sekitar benar-benar dipastikan nihil," tegas pihak FECEC dalam keterangannya kepada Surtidores LATAM.
Prosedur wajib yang harus dijalankan mencakup inspeksi mendalam pada mesin dispenser, tangki penyimpanan bawah tanah, hingga jaringan pipa penyaluran BBM. Petugas teknis diterjunkan untuk mendeteksi adanya kebocoran bahan bakar cair, rembesan uap beracun, serta retakan struktural pada bangunan utama SPBU. Langkah ini dilakukan mengingat kebocoran sekecil apa pun pada saluran bahan bakar dapat memicu bencana dahsyat jika terpapar percikan api.
Selain fisik bangunan dan tangki, pemeriksaan ketat juga menyasar seluruh instalasi kelistrikan di area SPBU. Kerusakan pada kabel atau korsleting listrik pasca gempa bumi dinilai sangat berbahaya karena dapat menjadi sumber penyulut utama kebakaran di area sensitif gas inflamasi. Otoritas juga mengharuskan pengujian ulang pada sistem tanggap darurat dan proteksi kebakaran otomatis sebelum memberikan izin buka kembali.
FECEC menambahkan bahwa untuk kondisi kerusakan tingkat menengah hingga berat, SPBU wajib mengantongi persetujuan teknis serta otorisasi resmi dari lembaga berwenang setempat. Tanpa adanya sertifikasi kelayakan pasca bencana, pengelola dilarang keras melayani konsumen demi menghindari insiden fatal yang terlewatkan saat inspeksi awal pasca gempa.