Kolombia Resmi Pangkas Jam Kerja Jadi 42 Jam, Biaya Upah Lembur Diproyeksi Melonjak
- Kolombia resmi memberlakukan pengurangan batas maksimum jam kerja mingguan menjadi 42 jam mulai 15 Juli 2026 berdasarkan UU 2101 Tahun 2021.
- Kebijakan baru ini secara otomatis mengubah perhitungan nilai per jam kerja, di mana upah per jam biasa hingga upah lembur mengalami kenaikan signifikan.
- Para pelaku usaha, khususnya sektor layanan 24 jam seperti stasiun pengisian bahan bakar (SPBU), mulai mengkhawatirkan pembengkakan biaya operasional.
Pemerintah Kolombia resmi memberlakukan pengurangan jam kerja nasional secara serentak mulai Rabu, 15 Juli 2026. Kebijakan baru yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2101 Tahun 2021 ini menetapkan batas maksimal jam kerja mingguan menjadi 42 jam. Reformasi ketenagakerjaan ini berdampak langsung pada formulasi perhitungan nilai jam kerja biasa, uang lembur, hingga berbagai kompensasi upah sektoral lainnya.
Langkah ini juga beriringan dengan kebijakan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 2466 Tahun 2025 yang telah berlaku sejak 1 Juli lalu terkait kenaikan biaya tambahan untuk kerja di hari libur nasional dan hari istirahat wajib. Dengan kombinasi kedua regulasi baru ini, para pemberi kerja di Kolombia kini dihadapkan pada kewajiban melakukan penyesuaian ganda saat merinci slip gaji atau payroll para staf mereka pada bulan ini.
Akibat dari pemotongan jam kerja tersebut, basis pembagi bulanan yang digunakan untuk menentukan nilai per jam kini menyusut menjadi 210 jam kerja. Penyesuaian ini memicu kenaikan upah per jam biasa waktu siang hari dari yang sebelumnya 7.959 peso menjadi 8.338 peso per 15 Juli. Di sisi lain, upah reguler untuk kerja malam hari juga merangkak naik hingga menyentuh angka 11.256 peso per jam.
Sektor upah lembur pun turut mengalami kenaikan tarif yang cukup masif demi melindungi hak-hak pekerja. Mulai hari ini, upah lembur siang hari disesuaikan naik menjadi 10.423 peso, sementara untuk lembur malam hari nilainya melesat ke angka 14.592 peso per jam. Bagi karyawan yang bekerja pada hari Minggu atau hari libur nasional, upah siang hari mereka melonjak menjadi 15.842 peso per jam, menyusul kenaikan upah lembur malam hari di hari libur yang kini menembus 18.761 peso.
Kebijakan pro-pekerja ini tak pelak memicu kekhawatiran besar dari asosiasi pengusaha, terutama industri ritel dan jasa yang beroperasi tanpa henti selama 24 jam penuh. 'Kebijakan ini jelas sangat berdampak bagi kami, mengingat sebagian besar stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) beroperasi 24 jam yang dibagi ke dalam 3 sif kerja masing-masing 8 jam per pulau pengisian. Ketika jam kerja dipangkas, hilangnya waktu kerja reguler itu terpaksa harus kami tambal dengan membayar upah lembur ekstra atau merekrut staf pendukung baru,' ungkap salah satu pengusaha sektor migas eceran setempat.