Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Suap
- Mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Seoul terkait skandal suap barang mewah.
- Hakim menyatakan Kim terbukti memanfaatkan pengaruh politiknya untuk memberikan fasilitas bisnis kepada para pengusaha.
- Pengadilan turut menyita sejumlah barang bukti mewah seperti kalung berlian Van Cleef & Arpels, bros Tiffany, dan tas Dior.
Mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh pengadilan setempat pada hari Jumat. Istri dari mantan Presiden Yoon Suk Yeol yang telah dimakzulkan tersebut dinyatakan bersalah atas dakwaan menerima berbagai hadiah mewah dari sejumlah pebisnis. Hadiah-hadiah mahal itu diberikan sebagai imbalan untuk mendapatkan fasilitas politik dan kelancaran bisnis dari lingkaran dalam istana kepresidenan.
Dalam pembacaan putusannya, Hakim Jo Soon-pyo menegaskan bahwa seorang istri presiden memegang tanggung jawab moral dan sosial yang sangat besar di hadapan publik. 'Mengingat sifat dari jabatan tersebut, pasangan seorang presiden harus menjalankan tingkat menahan diri dan kewaspadaan tertinggi,' ujar Hakim Jo di persidangan. 'Meskipun demikian, terdakwa Kim Keon Hee mengabaikan tanggung jawab sosial itu dan berulang kali menerima barang berharga dengan mengeksploitasi pengaruhnya sebagai sarana untuk menjadi perantara fasilitas,' lanjutnya.
Selain hukuman kurungan penjara, majelis hakim juga memerintahkan penyitaan terhadap seluruh barang mewah yang pernah diterima oleh Kim. Beberapa barang bermerek yang disita di antaranya adalah kalung berlian lansiran Van Cleef & Arpels, bros perhiasan Tiffany, tas tangan Dior, kotak penyimpanan patung penyu emas, hingga sebuah lukisan karya seniman legendaris Korea Selatan, Lee Ufan. Kim yang hadir mengenakan setelan jas abu-abu dan masker putih hanya bisa tertunduk lesu saat mendengarkan vonis tersebut dibacakan.
Kasus korupsi ini berkembang pesat setelah Presiden Lee Jae Myung dari kubu liberal memenangkan pemilu dini tahun lalu untuk menggantikan posisi Yoon Suk Yeol. Pemerintahan baru langsung mengesahkan serangkaian penyelidikan khusus terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan, deklarasi darurat militer Yoon, hingga kasus suap yang menyeret sang mantan ibu negara. Jaksa penuntut khusus sebelumnya mendakwa Kim pada Desember atas transaksi gelap senilai 138 juta won atau sekitar Rp 1,5 miliar dari Chairman Seohee Construction, Lee Bong-kwan.
Uang dan perhiasan berharga tersebut diduga kuat sebagai pelicin agar menantu dari pengusaha properti itu bisa mendapatkan posisi strategis di lembaga pemerintahan. Atas tindakan kongkalingkong ini, pengadilan tidak hanya menghukum Kim tetapi juga menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada Lee Bong-kwan. Skandal besar ini kian memperpanjang daftar hitam keterlibatan para mantan pemimpin tertinggi Korea Selatan dan keluarganya dalam lingkaran kasus korupsi.