Kolombia Perketat Aturan Keselamatan Kerja di SPBU, Pengusaha Wajib Patuh
- Federasi Pengusaha Bahan Bakar dan Energi Kolombia (FECEC) menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keselamatan dan kesehatan kerja (SG-SST) di SPBU.
- Regulasi ini mewajibkan identifikasi risiko, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga tes medis berkala yang sepenuhnya dibiayai oleh pemilik usaha.
- Standar pemenuhan dokumen dan prosedur keselamatan disesuaikan dengan skala perusahaan dan tingkat risiko operasional.
Federasi Pengusaha Bahan Bakar dan Energi Kolombia (FECEC) kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. Hal ini menjadi fokus utama mengingat operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta industri hilir migas memiliki risiko kerja yang cukup tinggi. Melalui kampanye informatif terbaru, pihak asosiasi mengingatkan bahwa hukum di Kolombia mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk menerapkan standardisasi ketat tanpa memandang skala bisnis mereka.
Penerapan aturan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 1072 Tahun 2015, yang menjadi fondasi utama dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SG-SST) di negara tersebut. Berdasarkan aturan tersebut, setiap pemilik usaha wajib mengidentifikasi bahaya, mengendalikan risiko kerja, serta mendaftarkan karyawannya ke Administrator Risiko Tenaga Kerja (ARL). Langkah preventif ini dinilai krusial guna menekan angka kecelakaan fatal di area pengisian bahan bakar yang rentan terhadap insiden kebakaran dan paparan zat kimia beracun.
Selain perlindungan fisik, regulasi ini juga mencakup aspek manajemen dan kesejahteraan mental karyawan. Perusahaan diwajibkan untuk melaksanakan rencana kerja tahunan, mengadakan pelatihan mitigasi bencana, serta membangun mekanisme internal guna mencegah aksi perundungan atau pelecehan di lingkungan kerja. Kepatuhan ini tidak lagi menjadi opsi opsional, melainkan standar operasional baku yang dievaluasi secara berkala oleh otoritas pengawas ketenagakerjaan.
Berdasarkan Resolusi Nomor 0312 Tahun 2019, pemerintah Kolombia membagi standar minimum keselamatan berdasarkan jumlah pekerja dan tingkat risiko dari aktivitas bisnis terkait. Untuk pelaku usaha kecil atau retail, fokus utama terletak pada identifikasi bahaya dasar dan tindakan pencegahan dini. Sementara itu, bagi perusahaan berskala menengah hingga besar, terdapat tuntutan manajemen risiko yang jauh lebih kompleks termasuk kewajiban memiliki personel bersertifikat khusus yang mengawasi jalannya sistem SG-SST secara harian.
Aturan ini kian diperketat dengan terbitnya Resolusi Nomor 1843 Tahun 2025 yang mengatur spesifikasi evaluasi medis bagi para pekerja. Aturan terbaru ini menegaskan bahwa seluruh biaya pemeriksaan kesehatan berkala wajib ditanggung penuh oleh pihak pemberi kerja tanpa memotong hak gaji karyawan. 'Pengetahuan dan kepatuhan terhadap kewajiban ini sangat fundamental bagi para pengusaha ritel bahan bakar, bukan hanya sekadar untuk menghindari sanksi denda dari pemerintah, tetapi juga untuk membangun ekosistem operasi yang lebih aman di sektor strategis nasional,' tulis pernyataan resmi dari FECEC.