Bebas Visa Kunjungan Warga Kazakhstan ke Indonesia Resmi Berlaku
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan bebas visa kunjungan untuk warga negara Kazakhstan dan lima negara atau wilayah lainnya per 9 Juli 2026.
- Kebijakan ini didasarkan pada asas resiprokal karena Kazakhstan sebelumnya telah memberikan fasilitas bebas visa bagi warga negara Indonesia.
- Hubungan bilateral kedua negara diharapkan makin kuat dengan target peningkatan nilai perdagangan hingga mencapai USD 2 miliar dalam 3 hingga 5 tahun ke depan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia secara resmi menerbitkan aturan baru mengenai fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga negara asing. Melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026, pemerintah memperluas daftar negara yang mendapatkan fasilitas tersebut. Salah satu negara strategis yang kini resmi masuk dalam daftar tersebut adalah Republik Kazakhstan.
Selain Kazakhstan, aturan yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 9 Juli 2026 ini juga memberikan fasilitas serupa kepada lima negara dan wilayah administratif lainnya. Negara-negara tersebut meliputi Republik Turki, Republik Federasi Brasil, Republik Peru, Daerah Administratif Khusus Makau (RRT), hingga Republik Belarus. Langkah taktis ini diambil pemerintah untuk mendongkrak sektor pariwisata nasional sekaligus memperkuat investasi asing.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa penambahan daftar ini telah melalui proses evaluasi yang sangat ketat dan mendalam. Kebijakan ini mengacu penuh pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan yang mengedepankan asas selektivitas. Indonesia dipastikan tidak akan memberikan fasilitas bebas visa ini secara cuma-cuma kepada negara lain tanpa keuntungan strategis.
'Penambahan daftar negara ini merupakan hasil evaluasi mendalam yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Kami mempertimbangkan secara ketat asas timbal balik (resiprokal), keamanan negara, dampak terhadap sektor pariwisata, potensi ekonomi dan investasi, serta aspek-aspek strategis lain yang ditentukan oleh Presiden,' ujar Agus Andrianto dalam keterangan resminya kepada media.
Keputusan ini disambut dengan penuh antusias oleh Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kazakhstan dan Tajikistan, Dr. M. Fadjroel Rachman. Fadjroel menilai kebijakan baru ini sebagai sebuah tonggak sejarah yang sangat penting dalam hubungan bilateral kedua negara. Terlebih lagi, Kazakhstan sebelumnya memang sudah memberlakukan kebijakan bebas visa bagi warga negara Indonesia yang berkunjung ke sana.
'Diterbitkannya Bebas Visa untuk warga Kazakhstan ke Indonesia ini merupakan salah satu puncak prestasi kerjasama bilateral Indonesia - Kazakhstan. Saya meyakini bebas visa ini akan mendorong pariwisata, perdagangan dan investasi antar kedua negara terkaya dan terbesar di Asia Tengah dan Asia Tenggara ini,' kata Fadjroel Rachman dalam pernyataan tertulisnya.
Fadjroel juga optimis bahwa kerja sama ini akan melambungkan nilai perdagangan bilateral kedua negara hingga menembus angka USD 2 miliar dalam kurun waktu 3 hingga 5 tahun ke depan. Untuk mendukung hal tersebut, saat ini pemerintah kedua negara juga sedang memfinalisasi sejumlah perjanjian strategis lain. Perjanjian tersebut mencakup kerja sama di sektor politik, ekonomi, bisnis, kebudayaan, hingga pendidikan tinggi.
Pemberlakuan regulasi baru ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur hal serupa. Dengan diundangkannya aturan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 463, implementasi di lapangan diharapkan berjalan lancar. Pemerintah menjamin pengawasan ketat akan tetap dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di dalam negeri.