Pelarian 9 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak di Samarinda Berakhir di Kalsel
- Tim Tabur Kejari Samarinda dan Kejari Kotabaru berhasil mengamankan Rahmat (32), buron kasus pencabulan anak yang kabur sejak 2017.
- Rahmat ditangkap di kawasan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, setelah buron hampir sembilan tahun.
- Terpidana langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Samarinda untuk menjalani hukuman pidana penjara selama delapan tahun.
Pelarian panjang Rahmat (32), terpidana kasus pencabulan dan penganiayaan anak asal Samarinda, Kalimantan Timur, akhirnya terhenti. Setelah menjadi buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda sejak 2017, pria ini berhasil diringkus di wilayah Kalimantan Selatan.
Penangkapan berawal saat Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejari Samarinda mendeteksi keberadaan terpidana di Kabupaten Kotabaru pada Sabtu (18/7). Berbekal data intelijen, tim gabungan Kejari Samarinda dan Kejari Kotabaru bergerak menyisir lokasi hingga akhirnya membekuk Rahmat di Jalan Sengayam, Pamukan Barat, Kotabaru, Kalsel, pada Rabu (22/7) dini hari pukul 00.15 Wita.
"Pada Rabu (22/7) pukul 00.15 Wita, Tim Tabur Kejari Kotabaru dan Kejari Samarinda menangkap terpidana Rahmat, 32 tahun, di Jalan Sengayam, Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalsel," kata Kepala Kejari Samarinda Haedar di Samarinda, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 193K/PID.SUS/2016, Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 ayat 1 KUHP. Atas perbuatannya memaksa anak melakukan persetubuhan dan melakukan penganiayaan hingga luka, Rahmat dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan.
Usai ditangkap dan dibawa dari Kotabaru, terpidana langsung diserahkan kepada tim jaksa eksekutor. "Hari ini terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda oleh jaksa penuntut umum guna menjalani putusan kasasi Mahkamah Agung," tegas Haedar seraya mengingatkan para buronan lain bahwa tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dari jerat hukum.