Perpustakaan Jakarta Perpustakaan Jakarta
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hukum
  • Entertainment
  • Bisnis
  • Budaya
  • Lingkungan
  • Teknologi
  • Amerika Serikat
  • Donald Trump
  • Kolombia
  • Bali
  • Inggris
  • Iran
  • Yogyakarta
  • Surabaya
  • Spanyol
  • Denpasar
Kategori
Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Hukum Entertainment Bisnis Budaya Lingkungan Teknologi
Tag
Amerika Serikat Donald Trump Kolombia Bali Inggris Iran Yogyakarta Surabaya Spanyol Denpasar

Pelarian 9 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak di Samarinda Berakhir di Kalsel

Tim Redaksi • 23 Juli 2026, 21:19 • Hukum
  • Tim Tabur Kejari Samarinda dan Kejari Kotabaru berhasil mengamankan Rahmat (32), buron kasus pencabulan anak yang kabur sejak 2017.
  • Rahmat ditangkap di kawasan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, setelah buron hampir sembilan tahun.
  • Terpidana langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Samarinda untuk menjalani hukuman pidana penjara selama delapan tahun.

Pelarian panjang Rahmat (32), terpidana kasus pencabulan dan penganiayaan anak asal Samarinda, Kalimantan Timur, akhirnya terhenti. Setelah menjadi buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda sejak 2017, pria ini berhasil diringkus di wilayah Kalimantan Selatan.

Penangkapan berawal saat Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejari Samarinda mendeteksi keberadaan terpidana di Kabupaten Kotabaru pada Sabtu (18/7). Berbekal data intelijen, tim gabungan Kejari Samarinda dan Kejari Kotabaru bergerak menyisir lokasi hingga akhirnya membekuk Rahmat di Jalan Sengayam, Pamukan Barat, Kotabaru, Kalsel, pada Rabu (22/7) dini hari pukul 00.15 Wita.

"Pada Rabu (22/7) pukul 00.15 Wita, Tim Tabur Kejari Kotabaru dan Kejari Samarinda menangkap terpidana Rahmat, 32 tahun, di Jalan Sengayam, Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalsel," kata Kepala Kejari Samarinda Haedar di Samarinda, Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 193K/PID.SUS/2016, Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 ayat 1 KUHP. Atas perbuatannya memaksa anak melakukan persetubuhan dan melakukan penganiayaan hingga luka, Rahmat dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan.

Usai ditangkap dan dibawa dari Kotabaru, terpidana langsung diserahkan kepada tim jaksa eksekutor. "Hari ini terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda oleh jaksa penuntut umum guna menjalani putusan kasasi Mahkamah Agung," tegas Haedar seraya mengingatkan para buronan lain bahwa tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dari jerat hukum.

Tags: Kejari Samarinda Samarinda Kotabaru Kalimantan Selatan Mahkamah Agung
Sumber: ANTARA News

Artikel Lainnya

Warga Desa Kaltim Menjerit, Internet Desa Terancam Mati Total Gara-Gara PLN Nyerah? 19 Jul 2026, 12:07
Dongkrak Hasil Panen, Kaltim Terapkan Skema Tanam Padi Rapat Presisi 15 Jul 2026, 03:06
Gawat, Angka Stunting Samarinda Meroket, Program Cilukba Jadi Senjata Rahasia 19 Jul 2026, 12:11
Nekat Masuk Perut Bumi Maratua, Pengunjung Bakal Dibuat Takjub Surga Tersembunyi Goa Gumantung 23 Jul 2026, 21:24

Terbaru

Ide Ekonomi Unik Dunia Terkuak, Dari Pasar Air Australia Hingga Arisan Tradisional 23 Jul 2026, 22:29
Fenomena Tren Kamera Jadul, Gen Z dan Milenial Ramai-Ramai Tinggalkan Kamera Ponsel Canggih 23 Jul 2026, 22:28
Perpanjangan Polis RCE SPBU Kolombia Dimulai, SOMOS UNO Pastikan Proses Sesuai Jadwal 23 Jul 2026, 22:28
Sengit, Senat Cile Debat Panas RUU Rekonstruksi dan Pemotongan Pajak 23 Jul 2026, 22:28
Mega Rencana Penggabungan Tempat Ski Raksasa di Cile Resmi Gagal Total 23 Jul 2026, 22:27
Perjuangan 11 Tahun Petronar, Siap Menjadi Tulang Punggung Pasokan BBM di Narino 23 Jul 2026, 22:26
Gempur Sarang Teroris di Perbatasan Afghanistan, Militer Pakistan Tembak Mati 24 Militan 23 Jul 2026, 22:26

Kategori

Nasional 180 artikel
Internasional 161 artikel
Ekonomi 156 artikel
Olahraga 146 artikel
Hukum 83 artikel
Entertainment 67 artikel
Bisnis 41 artikel
Budaya 40 artikel
Lingkungan 39 artikel
Teknologi 28 artikel

Tag Populer

Amerika Serikat Donald Trump Kolombia Bali Inggris Iran Yogyakarta Surabaya Spanyol Denpasar
Perpustakaan Jakarta • Pusat Literasi dan Informasi Terpercaya
Privacy Policy • Cookie Policy • Legal Notice • Subscription Terms • Privacy Settings
2018 Perpustakaan Jakarta. All rights reserved.