Kurang dari 3 Jam, Polisi Ringkus Dua Begal Sadis di Flyover Kopo Bandung
- Dua pelaku begal berinisial RP (16) dan FR (20) berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung kurang dari tiga jam setelah beraksi di Flyover Kopo.
- Korban berinisial D mengalami luka bacok di tangan kanan serta luka penganiayaan sebelum motor dan ponselnya dirampas oleh kedua pelaku.
- Polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan kendaraan, serta berencana berkoordinasi untuk memasang lampu penerangan dan CCTV di lokasi rawan.
Satreskrim Polrestabes Bandung bergerak cepat meringkus dua pelaku begal yang beraksi di kawasan Flyover Kopo, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Kedua penjahat jalanan tersebut berhasil diamankan polisi kurang dari tiga jam setelah melancarkan aksi kejamnya pada Selasa, 14 Juli 2026 dini hari. Kecepatan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari respons cepat petugas setelah menerima laporan darurat dari masyarakat.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang masuk melalui layanan darurat 110 sekitar pukul 03.00 WIB. Laporan tersebut menginformasikan adanya seorang pengendara yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Korban dilaporkan mengalami luka berat dan kehilangan barang berharga berupa sepeda motor serta telepon genggam akibat diserang secara mendadak.
'Sekitar pukul 03.00 ada laporan kepada kami melalui layanan 110 tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban luka berat dan mengalami kehilangan barang-barangnya berupa kendaraan sepeda motor serta handphone,' kata Anton saat memberikan keterangan kepada awak media. Polisi langsung menerjunkan tim gabungan ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan awal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kronologi, korban yang diketahui berinisial D tengah melintas di atas Flyover Kopo menggunakan sepeda motornya. Secara tiba-tiba, kedua pelaku datang memepet kendaraan korban hingga memaksa korban untuk berhenti di pinggir jalan. Tanpa basa-basi, para pelaku langsung menyerang korban secara brutal menggunakan senjata tajam demi bisa merebut harta benda milik korban.
'Setelah korban berhenti, dua orang pelaku langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam sehingga menyebabkan korban mengalami luka. Korban mengalami luka bacok di tangan sebelah kanan, kemudian juga terdapat luka akibat pukulan dan tendangan dari pelaku lainnya,' ujar Anton menambahkan. Setelah melukai korban, para pelaku langsung melarikan diri membawa motor dan ponsel rampasan.
Merespons laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung yang dipimpin Iptu Reza Adi Ibrahim bersama personel SPKT dan Tim URC langsung melakukan pengejaran intensif. Berbekal informasi dari saksi dan masyarakat di sekitar rute pelarian, polisi berhasil mencokok kedua pelaku yang masing-masing berinisial RP (16) dan FR (20) dalam waktu yang sangat singkat.
'Berkat kerja anggota di lapangan dan informasi dari masyarakat, kurang dari tiga jam kami langsung melakukan pengejaran. Tadi pagi, kurang dari tiga jam, dua orang pelaku berhasil kami amankan, yaitu berinisial RP dan RF,' ungkap Anton. Selain menangkap pelaku, polisi menyita dua bilah senjata tajam, sepeda motor sarana kejahatan, serta motor dan ponsel milik korban yang belum sempat dijual.
Mirisnya, salah satu dari pelaku kejahatan jalanan ini ternyata masih berstatus di bawah umur karena baru menginjak usia 16 tahun. Pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung kini tengah melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui rekam jejak kriminalitas mereka. Polisi menduga ada kemungkinan kedua pelaku terlibat dalam serangkaian aksi pembegalan serupa di beberapa wilayah hukum Kota Bandung.
'Ya, memang dari dua orang pelaku, satu orang masih di bawah umur, masih berusia 16 tahun. Untuk pelaku sedang didalami apakah yang bersangkutan ada kaitannya dengan beberapa TKP lainnya atau memang hanya melakukan aksi di TKP satu ini saja,' tutur Anton. Kasus keterlibatan anak di bawah umur dalam tindak kriminalitas dengan kekerasan menjadi atensi khusus pihak kepolisian.
Menyikapi keluhan masyarakat mengenai kondisi Flyover Kopo yang minim penerangan dan rawan kriminalitas saat malam hari, Polrestabes Bandung berjanji akan mengambil langkah preventif. Pihak kepolisian segera menjalin koordinasi dengan instansi pemerintah terkait guna membahas penguatan aspek keamanan di fasilitas publik tersebut. Langkah nyata yang diusulkan mencakup penambahan lampu jalan dan pemasangan kamera pengawas.
'Ya, nanti kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Setidaknya apabila lokasi tersebut memang dirasa rawan, mungkin akan dilakukan pemasangan lampu atau CCTV sehingga tempat tersebut menjadi lebih aman ketika masyarakat melintas,' jelas Anton. Atas tindakan sadisnya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.