Bongkar Kasus Kas Fiktif Kebun Binatang Surabaya, Eri Cahyadi Sebut Rp 8 Miliar Raib Sejak Zaman Risma
- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membongkar skandal dugaan korupsi di Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang melibatkan mantan Dirut berinisial CA.
- Temuan awal bermula dari audit internal yang mencatat saldo kas sebesar Rp 8 miliar, namun fisik uangnya fiktif dan berlangsung sejak era kepemimpinan Tri Rismaharini.
- Kejati Jatim resmi menetapkan mantan Dirut KBS periode 2016-2024 sebagai tersangka dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 10,2 miliar.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membeberkan awal mula terungkapnya skandal dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS). Kasus yang kini menyeret mantan Direktur Utama KBS berinisial CA tersebut bermula dari kejanggalan laporan kas harian. Dari hasil pencocokan data, ditemukan catatan saldo kas senilai miliaran rupiah yang secara wujud fisik ternyata tidak pernah ada alias fiktif.
Eri menceritakan bahwa temuan bermula saat pihaknya melakukan audit rutin terhadap laporan keuangan salah satu BUMD kebanggaan warga Kota Pahlawan tersebut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan angka fantastis sekitar Rp 8 miliar tercantum dalam dokumen laporan kas, tetapi dana tunainya nihil. Temuan mencurigakan tersebut langsung diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk diproses secara hukum.
"Dari audit itulah ditemukan ada uang sekitar Rp 8 miliar yang tidak wajar. Sehingga itulah yang ada dalam pemeriksaan Kejati," kata Eri saat ditemui wartawan di Balai Kota Surabaya, Rabu (22/7/2026). Ia juga mengungkapkan bahwa indikasi ketidakberesan laporan keuangan KBS ini ditengarai telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak periode kepemimpinan Wali Kota Surabaya terdahulu, Tri Rismaharini, hingga akhirnya terkuak saat ini dengan total kerugian yang membengkak.
Guna memastikan ketelitian data dan menghindari syak wasangka di publik, Eri meminta audit mendalam dilakukan oleh tim independen yang mendapat rekomendasi resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penelusuran independen tersebut mengonfirmasi dugaan penyimpangan anggaran yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 10 miliar. "Ada di dalam kas laporan tapi tidak ada uangnya mulai zaman Bu Risma sampai dengan ini. Kita buka semuanya sehingga tidak ada syak wasangka prosesnya, dan ternyata informasinya ada sampai sekitar Rp 10 miliar," tegasnya.
Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh langkah penegakan hukum dan transparansi yang tengah dijalankan Kejati Jatim. Sementara itu, penyidik Kejati Jatim telah resmi menetapkan mantan Dirut PDTS KBS periode 2016–2024 berinisial CA sebagai tersangka utama atas dugaan penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,2 miliar. Hingga saat ini, kejaksaan masih terus melakukan pendalaman guna membongkar potensi keterlibatan pihak lain dalam pusaran korupsi KBS tersebut.