Kemenkumham NTB dan Pemkab Lobar Sinergi Daftarkan Indikasi Geografis Gerabah Banyumulek
- Kanwil Kemenkumham NTB berkolaborasi dengan Pemkab Lombok Barat menggelar sosialisasi perlindungan hukum Indikasi Geografis (IG) untuk Gerabah Banyumulek.
- Langkah ini bertujuan untuk menjaga orisinalitas, kualitas, serta meningkatkan nilai jual produk kerajinan tersebut di pasar global.
- FMIPA Universitas Mataram turut dilibatkan sebagai tim ahli untuk menyusun Dokumen Deskripsi ilmiah terkait karakteristik khas gerabah tersebut.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkumham NTB) terus memperkuat pelindungan kekayaan intelektual lokal di wilayahnya. Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, mereka bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) menggelar sosialisasi dan koordinasi Indikasi Geografis (IG) untuk produk kerajinan Gerabah Banyumulek di Desa Banyumulek, Lombok Barat. Upaya ini dilakukan guna mematenkan identitas geografis kerajinan tanah liat ikonik tersebut agar memiliki daya saing yang lebih kuat di kancah global.
Kegiatan strategis ini dilaksanakan bersamaan dengan agenda Sosialisasi Strategi Pemasaran Gerabah Berdaya Saing Global yang diinisiasi oleh Dinas Perindustrian, Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Barat yang menggandeng Universitas Mataram. Momentum tersebut dihadiri oleh jajaran Pemkab Lombok Barat, peneliti akademis, serta para pengrajin lokal yang tergabung dalam KIAT Gerabah Lombok. Edukasi mengenai pentingnya instrumen hukum ini menjadi materi utama demi membentengi produk khas agar tidak diklaim oleh daerah atau negara lain.
Dalam pemaparannya, Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham NTB mengupas tuntas terkait konsep Indikasi Geografis, prosedur pendaftaran, hingga penyusunan Dokumen Deskripsi. Dokumen hukum ini nantinya menjadi bukti formal mengenai karakteristik unik yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan geografis setempat. "Pelindungan Indikasi Geografis merupakan langkah strategis untuk menjaga reputasi, karakteristik, dan kualitas Gerabah Banyumulek sebagai produk khas daerah. Dengan adanya pelindungan hukum, produk ini diharapkan memiliki nilai tambah yang lebih tinggi dan semakin mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional," ujar perwakilan Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham NTB di lokasi acara.
Gayung bersambut, Pemkab Lombok Barat menyatakan komitmen penuhnya untuk mengawal seluruh proses administrasi pengajuan hak komunal ini. Dukungan ilmiah juga diperkuat oleh Tim Pendamping dan Peneliti FMIPA Universitas Mataram yang siap turun tangan dalam menyusun kajian akademis produk. Tim akademisi akan membantu mengidentifikasi parameter sains dari struktur tanah dan metode pembakaran khas Banyumulek guna melengkapi berkas teknis permohonan ke tingkat pusat.
Di sisi lain, dialog interaktif bersama para perajin juga menyoroti tantangan krusial, terutama minimnya minat generasi muda untuk meneruskan keahlian tradisional ini. Menghadapi masalah regenerasi tersebut, muncul wacana pengembangan Desa Wisata Banyumulek yang mengedepankan konsep edukasi kerajinan gerabah terintegrasi. Program ini diyakini mampu menjadi magnet pariwisata baru yang mendongkrak ekonomi warga lokal sekaligus melestarikan warisan budaya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menekankan bahwa kerja sama lintas sektor ini adalah kunci utama keberhasilan pelindungan hukum aset daerah. Sinergi antara birokrasi, akademisi, dan masyarakat adat harus berjalan beriringan tanpa putus. "Perlu adanya kerja sama yang solid untuk mendorong pelindungan kekayaan intelektual komunal ini, tidak hanya demi menjaga warisan budaya leluhur kita tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi kreatif daerah," pungkas Milawati.