DPRD Mendesak, Teras Samarinda Selesai Bangun Tapi Kenapa Belum Dibuka?
- Komisi III DPRD Samarinda mendesak Pemkot Samarinda untuk segera mengoperasikan kawasan Teras Samarinda yang sudah selesai dibangun.
- Proses pemanfaatan ikon baru Kota Tepian ini tertahan akibat kendala birokrasi penunjukan pengelola aset setelah serah terima dari kontraktor.
- RDP DPRD juga menyoroti target 100 persen cakupan air bersih 2027 dan penundaan evaluasi mega proyek Terowongan Samarinda.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk segera mengoperasikan kawasan Teras Samarinda. Meskipun sebagian besar pengerjaan fisik proyek ikonik tersebut telah rampung, fasilitas publik bernilai strategis ini belum juga diserahterimakan penuh untuk dinikmati masyarakat luas.
Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Arie Wibowo menegaskan bahwa secara teknis bangunan di sepanjang bentang kawasan, mulai dari area pelabuhan hingga depan Pasar Pagi, sudah berdiri megah dan sangat layak difungsikan. Kendala fisik hanya tersisa pada pembangunan jembatan di depan Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Timur yang masih terkendala kekurangan anggaran.
"Kami meminta bagian yang sudah selesai segera dibuka untuk masyarakat. Teras Samarinda ini dikerjakan oleh Dinas Cipta Karya, jadi kami ingin proses pemanfaatannya dipercepat," kata politisi Partai Golkar tersebut usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) evaluasi program pembangunan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Gedung DPRD Samarinda.
Arie mengungkapkan bahwa hambatan utama operasional Teras Samarinda saat ini bergeser dari masalah teknis ke ranah birokrasi internal pemkot. Proses penetapan pihak pengelola aset pasca-serah terima dari kontraktor masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Wali Kota Samarinda, sehingga pemanfaatan ruang publik tersebut terkesan mengulur waktu.
Selain membahas kelanjutan Teras Samarinda, RDP tersebut juga mengkritisi target pencapaian layanan air bersih 100 persen pada tahun 2027 yang dicanangkan Pemkot Samarinda. Dengan catatan 23 persen wilayah Kota Tepian yang belum terlayani secara optimal, Komisi III menginstruksikan Dinas PUPR menyusun skema anggaran bertahap, sembari menjadwalkan ulang evaluasi mega proyek Terowongan Samarinda yang sempat tertunda.