DPR Usul Parpol Didiskualifikasi di Dapil Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan
- Komisi II DPR RI mendorong sanksi tegas berupa diskualifikasi kepesertaan pemilu di tingkat daerah pemilihan (dapil) bagi partai politik yang mengabaikan kuota minimal 30 persen caleg perempuan.
- Selain pengetatan kuota, regulasi baru ini juga mengusulkan penguatan "zipper system" yang mewajibkan penempatan minimal satu caleg perempuan di antara dua nomor urut teratas.
- Indikator Politik Indonesia menilai KPU sebenarnya sudah bisa bertindak tegas berpatokan pada putusan MK tanpa harus menunggu proses revisi UU Pemilu rampung.
Komisi II DPR RI mendorong perubahan signifikan dalam revisi Undang-Undang Pemilu dengan mengusulkan sanksi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan. Partai yang mengabaikan kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan di suatu daerah pemilihan (dapil) diusulkan tidak boleh menjadi peserta pemilu di wilayah tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan hak politik perempuan tidak sekadar menjadi pelengkap di atas kertas.
Usulan pengetatan aturan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Rekomendasi Strategis Keterwakilan Perempuan dalam Naskah Revisi Undang-Undang Pemilu yang diselenggarakan Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) di Kompleks Parlemen, Senayan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa kebijakan afirmasi bagi perempuan tidak boleh hanya menjadi formalitas saat pendaftaran calon legislatif. Menurutnya, perlu ada konsekuensi nyata agar setiap partai benar-benar mematuhi aturan tersebut.
Aria menjelaskan bahwa sanksi yang diusulkan tidak bersifat nasional melainkan berbasis wilayah kompetisi. Apabila kuota perempuan tidak terpenuhi di suatu dapil, maka partai politik yang bersangkutan cukup didiskualifikasi sebagai peserta pemilu di dapil tersebut. "Kalau tidak ada sanksi yang jelas, aturan kuota perempuan hanya akan menjadi persyaratan administratif tanpa memberikan dampak terhadap peningkatan representasi perempuan di parlemen," ujarnya saat memberikan pemaparan dalam forum tersebut.
Selain memperketat sanksi diskualifikasi dapil, Komisi II juga mengusulkan penguatan aturan penempatan calon perempuan melalui penerapan "zipper system" yang lebih mengikat. Dalam skema baru ini, sedikitnya satu calon perempuan harus berada di antara dua nomor urut teratas dalam daftar calon di setiap daerah pemilihan. Aria menilai pengaturan posisi calon sama pentingnya dengan pemenuhan kuota karena peluang keterpilihan sangat dipengaruhi nomor urut dan strategi pencalonan internal partai politik.
Dalam forum yang sama, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya telah memiliki dasar hukum kuat untuk bertindak lebih tegas berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Ia berpendapat bahwa KPU tidak perlu menunggu revisi UU Pemilu selesai apabila terdapat partai yang secara nyata melanggar ketentuan kuota. Burhanuddin juga menyoroti tingginya biaya politik yang kerap membuat caleg perempuan terdepak oleh kandidat laki-laki bermodal kuat menjelang penetapan daftar calon tetap.
Menutup rangkaian diskusi, anggota Komisi I DPR RI yang juga tergabung dalam Kaukus Perempuan Parlemen RI, Nurul Arifin, menyatakan seluruh hasil FGD akan segera disampaikan kepada pimpinan DPR RI, Komisi II, dan Badan Legislasi sebagai bahan resmi. Dia berharap seluruh rekomendasi komprehensif yang telah disusun bersama para pakar ini dapat melahirkan sistem pemilu yang jauh lebih adil, inklusif, serta mampu memperkuat keterwakilan perempuan di lembaga legislatif pada masa mendatang.