Loading...

KKP Gandeng Malaysia dan Australia Berantas Pencuri Ikan Lintas Negara

Direktur Jenderal PSDKP KKP saat memberikan keterangan pers terkait pemberantasan illegal fishing

Direktur Jenderal PSDKP KKP saat memberikan keterangan pers terkait pemberantasan illegal fishing

Share:

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng negara tetangga seperti Malaysia dan Australia guna memberantas praktik illegal fishing lintas negara. Langkah ini diambil menyusul kerugian negara yang mencapai Rp 16 triliun dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.

“"Upaya pengawasan dan penegakan hukum terkait penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia terus kami tingkatkan untuk menekan kasus illegal fishing," ujar Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono.”

— Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan sejumlah strategi komprehensif dalam memberantas praktik serta berbagai modus illegal fishing yang telah merugikan negara hingga Rp 16 triliun sepanjang periode 2020 hingga 2025. Ancaman kejahatan lintas negara ini menuntut adanya tindakan pengawasan yang jauh lebih ketat dan terintegrasi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa lembaganya telah berhasil menangkap sekitar 1.140 kapal pencuri ikan melalui penguatan teknologi pengawasan perairan.

"Upaya pengawasan dan penegakan hukum terkait penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia terus kami tingkatkan untuk menekan kasus illegal fishing," ujar Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, dalam dialog di CNBC Indonesia.

Baru-baru ini, KKP bahkan sukses menangkap kapal ikan asal Hong Kong yang nekat mencuri ikan Napoleon, serta menjatuhkan hukuman tegas kepada pemilik kapal di darat, nahkoda, hingga para perwira kapalnya.

Strategi Teknologi dan Kolaborasi Antarlembaga

Penguatan pengawasan kawasan perairan nusantara dilakukan KKP dengan memanfaatkan teknologi canggih, termasuk penggunaan Vessel Monitoring System (VMS) dan pengerahan armada kapal pengawas tambahan.

Selain itu, KKP juga mengoptimalkan penggunaan drone pengintai serta meningkatkan peran aktif masyarakat pesisir dalam mengawasi wilayah tangkapan ikan dari ancaman pihak asing.

Tidak bekerja sendirian, KKP turut menggandeng berbagai lembaga penegak hukum terkait di dalam negeri, mulai dari TNI AL, Bakamla, Korpolairud, hingga Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Melalui sinergi lintas instansi ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan hukum para pelaku usaha perikanan dapat meningkat secara signifikan demi melindungi kekayaan laut nasional.

Hibah Kapal Sitaan dan Kerja Sama Internasional

Sebagai langkah pemanfaatan aset hasil kejahatan, KKP secara proaktif menghibahkan sejumlah kapal sitaan pelaku illegal fishing kepada pihak yang membutuhkan, seperti kelompok nelayan, pemerintah daerah, dan institusi pendidikan.

Hingga saat ini, tercatat sudah ada 10 kapal sitaan kasus illegal fishing yang berhasil dihibahkan guna mendukung kegiatan produktif masyarakat serta dunia pendidikan kelautan.

Di kancah internasional, KKP terus memperluas jaringan kerja sama strategis dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Australia guna membendung laju pencurian ikan lintas negara.

Berdasarkan data resmi KKP, total kerugian negara akibat praktik illegal fishing sepanjang tahun 2020 hingga 2025 mencapai angka fantastis sebesar Rp 16 triliun.

Leave a Comment