Lawan Donald Trump, Ilhan Omar Desak AS Segera Gabung Mahkamah Pidana Internasional
- Anggota DPR AS Ilhan Omar memperkenalkan resolusi resmi agar Amerika Serikat meratifikasi Statuta Roma dan bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
- Langkah ini diambil setelah Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengancam akan membubarkan ICC "batu demi batu" menggunakan seluruh instrumen pemerintah.
- Pemerintahan Donald Trump terus menekan ICC dengan sanksi akibat penyelidikan dugaan kejahatan perang yang melibatkan personel militer AS dan sekutunya, Israel.
Anggota DPR Amerika Serikat (AS) Ilhan Omar melakukan perlawanan sengit terhadap upaya Presiden Donald Trump yang ingin melumpuhkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Politisi Partai Demokrat tersebut secara resmi memperkenalkan resolusi yang mendesak pemerintah AS untuk segera meratifikasi Statuta Roma, dokumen pendiri mahkamah tersebut, dan resmi bergabung menjadi anggota ICC.
Langkah berani Omar ini meluncur hanya berselang beberapa hari setelah Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio melontarkan ancaman keras untuk membubarkan ICC. Rubio bersumpah akan membongkar lembaga hukum internasional tersebut "batu demi batu, jika diperlukan" dengan mengerahkan segala instrumen kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintahan federal AS saat ini.
Bagi Omar, bergabung dengan ICC merupakan langkah krusial untuk memperkuat supremasi hukum dan penegakan hak asasi manusia di tingkat global tanpa pandang bulu. "Jika kita benar-benar percaya pada hak asasi manusia dan supremasi hukum, kita seharusnya memperkuat keadilan internasional, bukan merusaknya," ujar legislator yang juga mantan pengungsi asal Somalia tersebut dalam pernyataan resminya.
Pemerintahan Donald Trump sendiri terus melayangkan serangan verbal dan kebijakan agresif terhadap ICC karena lembaga tersebut menyelidiki dugaan kejahatan perang oleh personel AS dan sekutu dekatnya, Israel. Meski AS dan Israel bukan negara penandatangan Statuta Roma, ICC tetap memiliki yurisdiksi atas dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah negara anggota, termasuk investigasi terhadap genosida di Gaza yang menyeret nama PM Benjamin Netanyahu.
Tekanan dari Washington ini juga menuai gugatan hukum di dalam negeri, di mana dua lembaga advokasi AS kini menuntut pemerintahan Trump karena dinilai telah membatasi kebebasan berpendapat mereka yang dijamin konstitusi. Sementara itu, Omar menegaskan bahwa melemahkan ICC hanya akan menyuburkan impunitas hukum di dunia. "Saya telah melihat sendiri bahwa impunitas hanya akan melahirkan lebih banyak kekerasan," pungkasnya menentang kebijakan Trump.