Australia Perketat Hukum Larangan Media Sosial Bagi Anak di Bawah 16 Tahun
- Pemerintah Australia berencana memperketat undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.
- Langkah ini diambil setelah adanya data dari eSafety yang menunjukkan bahwa 70 persen anak di bawah umur masih aktif menggunakan platform digital.
- Platform besar seperti Facebook, Instagram, dan TikTok terancam denda hingga 49,5 juta dolar Australia jika gagal menyaring pengguna anak-anak.
Pemerintah Australia berencana untuk memperketat undang-undang yang melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun mengakses platform media sosial. Langkah tegas ini disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di hadapan parlemen setempat. Kebijakan baru ini diambil sebagai respons atas evaluasi menyeluruh terhadap aturan pembatasan digital yang dinilai belum berjalan secara efektif sejak pertama kali diberlakukan akhir tahun lalu.
Para pengamat menilai keputusan pemerintah ini dipicu oleh bukti-bukti lapangan yang menunjukkan kegagalan implementasi pemblokiran akun bagi anak-anak di sejumlah platform populer seperti Facebook, Instagram, hingga YouTube. Australia sendiri tercatat sebagai negara pertama di dunia yang mengesahkan undang-undang ketat untuk menjauhkan generasi muda dari dampak buruk media sosial. Keberanian Australia ini bahkan sempat memicu langkah serupa dari beberapa negara lain, termasuk Inggris yang baru-baru ini mengumumkan rencana serupa.
'Kami sedang mengupayakan hal ini sebagai prioritas utama karena masalah ini adalah sesuatu yang tidak perlu dihadapi oleh generasi-generasi sebelumnya, dan itulah mengapa masalah ini menjadi sangat kompleks,' ujar Perdana Menteri Anthony Albanese saat berbicara di hadapan parlemen. Beliau juga menambahkan bahwa pihak eksekutif kini tengah meninjau kembali apakah perangkat hukum yang ada saat ini sudah cukup kuat untuk memberikan kekuasaan penuh kepada regulator keamanan siber lokal.
Lembaga pengawas keselamatan online Australia, eSafety Commissioner yang dipimpin oleh Julie Inman Grant, saat ini sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap raksasa teknologi dunia termasuk Snapchat dan TikTok. Berdasarkan aturan yang berlaku, platform digital seperti X, Kick, Reddit, Threads, dan Twitch dapat dijatuhi denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau setara dengan 34 juta dolar AS jika terbukti lalai. Mereka diwajibkan melakukan langkah-langkah wajar untuk menghapus akun milik anak-anak di bawah umur dari sistem mereka.
Pakar ilmu informasi dari RMIT University Melbourne, Lisa Given, turut membenarkan bahwa reformasi hukum ini merupakan tanggapan atas kegagalan sistem pengawasan yang ada. Data internal dari eSafety pada bulan Maret mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa tujuh dari sepuluh anak di bawah umur ternyata masih bisa menggunakan akun media sosial mereka dengan bebas. Selain itu, studi terbaru dari British Medical Journal juga memperlihatkan bahwa sekitar 85 persen remaja Australia usia 12 hingga 17 tahun tetap aktif berselancar di platform digital yang dibatasi tersebut.