Tragedi Maut Proyek Perpipaan TMII, KSPSI Wanti-wanti Bahaya Pengadilan Opini
- KSPSI DKI Jakarta meminta semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kecelakaan kerja maut pada proyek jaringan perpipaan di kawasan TMII.
- Ketua DPD KSPSI DKI Jakarta Syamsul Bahri menegaskan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah dan menghentikan narasi penggiringan opini publik.
- Tragedi kecelakaan kerja yang menewaskan tiga pekerja PT Moya Indonesia pada 9 Juli 2026 tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) DKI Jakarta mengimbau masyarakat luas untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait tragedi maut di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Kecelakaan kerja pada proyek jaringan perpipaan tersebut menewaskan tiga orang pekerja dari PT Moya Indonesia. KSPSI menegaskan bahwa penentuan pihak yang bertanggung jawab harus sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan fakta, bukan opini publik.
Ketua DPD KSPSI DKI Jakarta, Syamsul Bahri, menyampaikan bahwa organisasinya telah menerjunkan tim khusus ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan fakta-fakta di lapangan. Ia menyesalkan maraknya narasi di media sosial yang seolah-olah sudah menjatuhkan vonis sebelum proses hukum usai. "Kami mengajak semua pihak untuk mempercayakan proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum. Biarkan proses hukum berjalan hingga dapat diketahui secara jelas siapa yang bertanggung jawab dan apa penyebab utama dari peristiwa tersebut," tegas Syamsul saat konferensi pers di Gedung D Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Syamsul mengkritik keras berkembangnya desakan liar yang meminta pencopotan pejabat tertentu tanpa disertai bukti hukum yang sah. Menurutnya, tindakan menggiring opini semacam itu sangat berbahaya karena mencederai prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah. "Jadi yang kami maksud adalah pihak-pihak yang sudah lebih dulu menggiring opini dengan menyalahkan seseorang atau bahkan mendesak agar seseorang dicopot dari jabatannya. Kami tidak sependapat dengan sikap seperti itu," lanjutnya.
Ia juga membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa KSPSI tengah berupaya membela atau melindungi pihak-pihak tertentu dalam pusaran kasus ini. Syamsul menekankan bahwa fokus utama organisasi buruh adalah mengawal penanganan perkara agar berjalan objektif, transparan, dan berbasis pada alat bukti yang akurat. "Saya tidak sepakat dengan pernyataan apa pun yang berpotensi mencederai nama baik seseorang tanpa didukung bukti yang jelas. Yang kami lihat adalah duduk persoalannya, bukan siapa orangnya," ujar Syamsul.
Insiden maut yang menyedot perhatian publik ini terjadi pada 9 Juli 2026 lalu ketika para pekerja sedang menggarap proyek vital jaringan perpipaan di wilayah TMII. Tiga pekerja PT Moya Indonesia dilaporkan meninggal dunia saat menjalankan tugasnya di lapangan. Hingga saat ini, kepolisian dan instansi terkait masih terus menginvestigasi penyebab pasti kecelakaan kerja tersebut guna memastikan kejelasan hukum serta standar keselamatan kerja yang diterapkan.