Ayah dan Anak Kompak Curi Motor di 12 TKP Bali, Hasilnya Buat Judi Online
- Pasangan ayah dan anak di Denpasar diringkus polisi setelah kompak melakukan pencurian motor di 12 lokasi berbeda.
- Modus aksi kejahatan dilakukan dengan cara menggetek atau mendorong sepeda motor target yang tidak dikunci stang.
- Seluruh uang hasil penjualan belasan sepeda motor curian tersebut habis digunakan para pelaku untuk bermain judi online.
Aksi kejahatan kompak berujung jeruji besi dilakoni pasangan ayah dan anak di Denpasar, Bali. Pria berinisial IGNA (44) bersama anak kandungnya, IGAKP (25), diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat setelah nekat bersekongkol melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 12 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Mirisnya, uang hasil penjualan belasan sepeda motor tersebut dihabiskan hanya demi memuaskan kecanduan bermain judi online.
Pengungkapan kasus curanmor keluarga ini bermula dari laporan korban bernama Januar (43) yang kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi DK 1201 AFM. Kendaraan milik korban raib saat diparkir di area basement Princess Keisha Hotel & Convention Center, Jalan Teuku Umar Barat, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Senin pagi, 20 Juli 2026. Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar area kejadian.
Hasil penyelidikan terukur membuat keberadaan para pelaku dengan cepat terendus oleh pihak kepolisian. Pada hari yang sama, petugas langsung melancarkan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Nangka Utara Gang Triti, Denpasar. Tanpa perlawanan berarti, pasangan ayah dan anak tersebut berhasil ditangkap beserta barang bukti untuk kemudian digelandang ke markas kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati mengungkapkan bahwa kedua pelaku berbagi peran yang terstruktur rapi saat beraksi di lapangan. Sang anak bertindak sebagai eksekutor utama yang mengincar motor tanpa kunci stang, sementara sang ayah bertugas membantu proses pelarian motor curian tersebut. "Eksekutornya anaknya. Yang bapaknya yang mendorong," tegas Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Denpasar pada Kamis, 23 Juli 2026.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa teknik pendorongan kendaraan atau yang akrab disebut istilah menggetek menjadi modus utama para pelaku dalam membawa kabur motor hasil jarahan. "Modus yang dilakukan yaitu dengan cara digetek. Satu membawa sepeda motor, yang satu mendorong dengan menggunakan knalpot," lanjut Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati. Berdasarkan rekam jejak pemeriksaan, aksi nekat ini telah berlangsung selama tiga bulan terakhir, di mana dari 12 TKP, sebanyak 7 lokasi berada di wilayah Denpasar Barat dan 5 lokasi lainnya tersebar di daerah Padang Luwih, Buluh Indah, Gatot Subroto Timur, hingga Dalung.