Sebut Penegakan Hukum Tak Adil, Kuasa Hukum dr Tifa Singgung Kasus Ijazah Jokowi
- Tim kuasa hukum dr Tifa menilai terjadi pemutarbalikan proses hukum (reversal of judicial process) di mana Jokowi seharusnya menjadi pihak yang diperiksa.
- Kuasa hukum menuding Jaksa Penuntut Umum melanggar KUHP lantaran terkesan menghalangi dan tidak memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan digital.
- Terdakwa dr Tifa turut menyoroti kejanggalan sikap mantan Presiden Jokowi yang diklaim tidak pernah menghadiri reuni akbar universitasnya.
Tim kuasa hukum dr Tifa menilai terdapat pembalikan proses hukum yang janggal dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pernyataan bernada protes tersebut disampaikan usai sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 16 Juli 2026. Pihak kuasa hukum menganggap kliennya menjadi korban dari penegakan hukum yang tidak berjalan secara objektif.
Kuasa Hukum dr Tifa, Wirawan Adnan, merasa ada pemutarbalikan fakta dan penegakan hukum yang mencolok dalam kasus dugaan ijazah palsu milik Joko Widodo. Ia memaparkan bahwa kasus ini menunjukkan fenomena reversal of judicial process yang dinilai mencederai rasa keadilan. Menurutnya, pihak yang seharusnya didudukkan sebagai terdakwa untuk membuktikan keabsahan dokumen tersebut adalah Joko Widodo sendiri.
"Namun kemudian yang didudukkan sebagai terdakwa adalah proses sebaliknya, yaitu Dokter Tifa," tuturnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Lebih lanjut, Wirawan menegaskan bahwa pola penegakan hukum seperti ini dapat menjadi ancaman serius bagi kehidupan berdemokrasi. Ia juga menambahkan bahwa tindakan tersebut berpotensi besar merusak tatanan keadilan di Indonesia karena hukum diciptakan bukan untuk menakut-nakuti warga negara.
Kritik tajam terhadap jalannya persidangan juga datang dari anggota tim hukum lainnya, Abdullah Alkatiri. Ia menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melanggar ketentuan KUHP karena tidak kunjung memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan digital kepada tim pengacara. "Padahal kami ingin tahu, di digital itu apa pemeriksaannya? Apa benar diperiksa atau tidak? Seakan-akan enggan, dan itu dihalang-halangi," ungkap Abdullah dengan nada kecewa.
Di sisi lain, dr Tifa selaku terdakwa juga menyuarakan keheranannya terhadap sikap mantan Presiden Joko Widodo yang mengaku sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada. Menurut pandangannya, terdapat ketidaklaziman karena Jokowi diklaim tidak pernah diundang oleh pihak kampus atau menghadiri acara reuni akbar alumni. "Beliau tidak pernah sungguh pun sudah menjadi pejabat publik selama 10 tahun, tidak pernah mengakui lulusan UGM, tidak pernah datang ke UGM, dan tidak pernah diundang oleh UGM," pungkasnya.