Sidang dr Tifa Memanas, Kuasa Hukum Debat dengan JPU Minta BAP Lengkap 26 Saksi Ahli
- Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa dr Tifa di PN Jakarta Timur diwarnai perdebatan sengit mengenai transparansi dokumen perkara.
- Tim kuasa hukum dr Tifa memprotes JPU karena belum memberikan Berita Acara Pemeriksaan secara penuh yang memuat keterangan 26 saksi ahli.
- Majelis Hakim PN Jakarta Timur akhirnya memerintahkan JPU untuk segera menyerahkan dokumen BAP tersebut sesuai dengan amanat KUHP.
Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berlangsung memanas pada Kamis, 16 Juli 2026. Jalannya persidangan sempat diwarnai perdebatan sengit antara tim kuasa hukum terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum. Kericuhan adu argumen ini dipicu oleh sikap JPU yang dinilai tidak transparan dalam memberikan dokumen Berita Acara Pemeriksaan secara penuh kepada pihak terdakwa.
Tim kuasa hukum dr Tifa menyatakan bahwa mereka merasa dihalang-halangi oleh jaksa untuk mendapatkan dokumen penting tersebut secara utuh. Berdasarkan ringkasan persidangan yang mereka pelajari sebelumnya, diketahui terdapat sekitar 26 saksi ahli yang dimasukkan ke dalam BAP. Dari puluhan nama tersebut, empat di antaranya merupakan ahli digital forensik bergelar doktor dan profesor yang bertugas meneliti barang bukti.
"Itu kami dihalang-halangi menerima BAP, mereka berani bilang tidak ada memberikan dan sebagainya. Majelis hakim tadi menyatakan harus diberikan karena itu adalah amanat dari KUHP," ujar salah satu Kuasa Hukum dr Tifa, Abdullah Alkatiri saat memberikan keterangan seusai persidangan di Jakarta Timur. Pihaknya menegaskan bahwa status keahlian para saksi tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum di ruang sidang.
Selain persoalan berkas perkara, tim hukum juga mempertanyakan kewajiban wajib lapor yang selama ini dijalani oleh kliennya selama proses hukum berlangsung. Terkait hal tersebut, majelis hakim memberikan ketegasan bahwa dr Tifa sudah tidak perlu lagi melakukan pelaporan rutin ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil lantaran pihak terdakwa dinilai sangat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda persidangan yang dijadwalkan.
Di sisi lain, anggota kuasa hukum dr Tifa yang bernama Wirawan Adnan turut menyoroti pokok perkara yang menjerat kliennya terkait kajian dokumen digital milik Dian Sandi. Wirawan berargumen bahwa selama kajian tersebut dipublikasikan, tidak pernah ada sanggahan resmi dari mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo mengenai keaslian ijazah yang dipermasalahkan. Menurutnya, dokumen digital merupakan benda mati yang tidak memiliki perasaan sehingga unsur memfitnah atau mencemarkan nama baik dinilai tidak relevan.