Polisi Tunggu Persetujuan Keluarga Autopsi Bocah Disiksa Ibu Tiri di Bekasi
- Polisi berencana mengautopsi jenazah bocah 4 tahun berinisial QSH yang tewas akibat dianiaya ibu tirinya di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
- Pihak kepolisian saat ini masih melakukan koordinasi erat guna menunggu surat persetujuan dari keluarga korban sebelum proses autopsi dimulai.
- Pelaku berinisial DM (19) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Pihak kepolisian bersiap melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah seorang bocah berusia 4 tahun yang tewas mengenaskan setelah diduga kuat dianiaya oleh ibu tirinya di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Langkah medis ini diambil untuk memperkuat bukti-bukti hukum terkait penyebab pasti kematian korban. Meski demikian, aparat kepolisian saat ini masih terhambat lantaran harus menunggu persetujuan resmi dari pihak keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Chandra mengonfirmasi bahwa kepolisian terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak keluarga mendiang. Proses autopsi sangat krusial dalam pembuktian perkara kekerasan terhadap anak di pengadilan nantinya. "Kita masih koordinasi sama keluarga, rencana mau kita autopsi memang. Cuma menunggu pihak keluarga juga," kata Jerico saat dihubungi wartawan pada Kamis (16/7/2026).
Di sisi lain, penyidik bergerak cepat dengan menetapkan sang ibu tiri, seorang wanita muda berinisial DM (19), sebagai tersangka utama dalam kasus pidana ini. Polisi menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan keji yang dilakukan pelaku terhadap anak sambungnya. "Tapi untuk penerapan pasalnya tetap kita kenakan untuk penganiayaan berat mengakibatkan meninggal," ungkap Jerico menjelaskan jerat hukum bagi tersangka.
Sebelum dinyatakan mengembuskan napas terakhirnya, balita malang berinisial QSH tersebut sempat dilarikan ke rumah sakit akibat luka-luka lebam parah di sekujur tubuhnya. Nyawa korban tidak tertolong setelah sempat mendapatkan perawatan medis secara intensif di instalasi dokumen rumah sakit. "Benar, meninggal tadi malam pukul 20.42 WIB," kata Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus Ariska Sudana saat dimintai konfirmasi terpisah.
Korban QSH diketahui meninggal dunia saat menjalani perawatan darurat di RSUD Koja, Jakarta Utara, sebelum akhirnya dipulangkan oleh kerabatnya. Berdasarkan informasi terkini dari kepolisian, jasad korban dibawa ke kampung halaman keluarga besarnya untuk segera dikebumikan. "Dibawa ke rumah neneknya di Lebak, Banten," imbuh Gede Bagus mengenai lokasi pemakaman korban.
Kapolsek Tarumajaya menyampaikan rasa duka yang mendalam atas tragedi kemanusiaan yang menimpa anak di bawah umur tersebut. Pihak kepolisian berjanji akan mengawal dan menyelesaikan pemberkasan kasus kekerasan dalam rumah tangga ini hingga ke meja hijau. "Kami menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya ananda QSH. Kami pastikan pengusutan kasus sampai tuntas," pungkasnya tegas.