KPK Berpeluang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Jika Kejagung Lambat
- Pengalihan kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung terus menuai sorotan publik.
- Penasehat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi menegaskan KPK memiliki kewenangan supervisi untuk mengambil alih kasus jika ditemukan indikasi keterlambatan.
- Mantan Menko Polhukam Mahfud MD turut mendesak KPK untuk segera turun tangan demi menjaga objektifitas penanganan perkara penegak hukum tersebut.
Pengalihan penanganan kasus dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menuai sorotan tajam. Langkah ini dinilai memicu benturan kepentingan mengingat Kejagung menangani perkara mantan petingginya sendiri. Sejumlah pihak, termasuk pengamat hukum, mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus besar tersebut.
Menanggapi polemik tersebut, Penasehat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi angkat bicara mengenai dinamika pelimpahan berkas perkara ini. Aryanto menjelaskan bahwa opsi penyerahan kasus pidana tersebut kepada KPK sebenarnya sangat dimungkinkan secara regulasi. Kendati demikian, ia mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah telah mengambil keputusan politik hukum untuk mempercayakan penyelesaian penanganan perkara kepada institusi Kejaksaan Agung.
"Bisa juga kalau mau diserahkan ke KPK, tapi pemerintah sudah mengambil jalan yang terbaik itu," ujar Aryanto saat memberikan keterangan dalam program Sapa Indonesia Malam. Mantan petinggi Polri ini menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah adalah opsi optimal yang tersedia saat ini. Meski begitu, pintu bagi lembaga antirasuah untuk ikut campur tidak sepenuhnya tertutup rapat bagi publik.
Lebih lanjut, Aryanto menjabarkan bahwa KPK tetap memegang kartu truf berupa fungsi supervisi terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi. Berdasarkan undang-undang, KPK memiliki kewenangan absolut untuk mengambil alih sebuah kasus dari korps adhyaksa maupun kepolisian. Syaratnya, proses hukum di lembaga tersebut terbukti menghadapi kendala yang menghambat penuntasan perkara secara objektif.
"Saya dengar kemarin, KPK sendiri memang punya kewenangan mengambil alih suatu kasus apabila diduga ada kelambatan, kemudian misalkan dalam tanda petik penyelewengan ataupun hambatan," tutur Aryanto menjelaskan batas operasional KPK. Menurut analisisnya, KPK saat ini sedang bersikap pasif namun tetap melakukan pemantauan ketat dari kejauhan terhadap perkembangan penyidikan di Kejagung.
Sejauh ini, lembaga antirasuah tersebut dinilai belum mengendus adanya kejanggalan atau upaya penguluran waktu dalam penyidikan mantan Jampidsus. Namun, tuntutan agar KPK segera bertindak juga disuarakan oleh mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Desakan publik ini menjadi alarm keras bagi Kejagung untuk membuktikan transparansi proses hukum, karena jika terbukti lambat, KPK dipastikan memiliki legal standing yang kuat untuk merebut perkara ini.