Pemkot Solok Optimalkan Dana TKD Rp 108,58 Miliar Demi Pulihkan Pasca-Bencana
- Pemerintah Kota Solok mengalokasikan anggaran Penyesuaian TKD 2026 sebesar Rp 108,58 miliar demi mempercepat pemulihan daerah setelah dilanda bencana.
- Sektor infrastruktur menjadi prioritas utama dengan porsi anggaran mencapai Rp 86,31 miliar atau sekitar 79,49 persen dari total dana.
- Seluruh program pemulihan diverifikasi melalui survei lapangan serta diawasi ketat oleh APIP guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Pemerintah Kota Solok memastikan Penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 108,58 miliar akan dimanfaatkan secara optimal. Langkah taktis ini diambil guna memperkuat ketahanan daerah terhadap ancaman bencana yang kerap melanda wilayah tersebut. Tidak hanya itu, anggaran jumbo ini juga diarahkan langsung untuk mempercepat rehabilitasi infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pemulihan roda perekonomian warga lokal.
Sekretaris Daerah Kota Solok, Desmon, menegaskan bahwa seluruh realisasi anggaran akan dikelola secara transparan, akuntabel, dan terukur. Menurutnya, dana tersebut bukan sekadar tambahan anggaran biasa melainkan instrumen penting bagi keselamatan warga. "Penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026 bukan sekadar tambahan anggaran, tetapi merupakan instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan Kota Solok terhadap bencana, mempercepat pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik, sekaligus menggerakkan kembali aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Pemerintah Kota Solok berkomitmen memastikan setiap rupiah yang diterima dikelola secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," kata Desmon pada Kamis, 16 Juli 2026.
Implementasi kebijakan anggaran ini berpedoman ketat pada payung hukum formal dari pusat. Beberapa di antaranya yakni Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026. Pemerintah daerah setempat kemudian merespons cepat regulasi tersebut dengan menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota Solok Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam rinciannya, porsi terbesar anggaran dialokasikan untuk sektor infrastruktur, yaitu sebesar Rp 86,31 miliar atau setara 79,49 persen. Dana ini nantinya difokuskan untuk perbaikan serta pembangunan kembali jalan yang rusak, saluran drainase, jaringan irigasi, gedung pelayanan publik, penahan tebing, hingga infrastruktur krusial mitigasi bencana. Selain itu, sektor pemulihan ekonomi seperti bantuan UMKM dan pertanian mendapat porsi Rp 18,30 miliar, disusul sektor kesehatan untuk RSUD Serambi Madinah sebesar Rp 3,55 miliar, dan sektor pendidikan sebesar Rp 420 juta.
Sejumlah proyek prioritas fisik di lapangan pun telah dipetakan dengan cermat oleh tim teknis setempat. Beberapa di antaranya meliputi perbaikan fasilitas permukiman warga, pembangunan penahan tebing sungai, hingga pemasangan pintu air otomatis di kawasan rawan luapan Batang Lembang. "Seluruh usulan tersebut diverifikasi melalui survei lapangan, kajian teknis, dan penyusunan skala prioritas dengan mempertimbangkan tingkat dampak bencana, fungsi pelayanan publik, keberadaan infrastruktur vital, serta manfaatnya bagi percepatan pemulihan sosial ekonomi masyarakat," pungkas Desmon.