Perpustakaan Jakarta Perpustakaan Jakarta
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hukum
  • Entertainment
  • Bisnis
  • Budaya
  • Lingkungan
  • Teknologi
  • Amerika Serikat
  • Donald Trump
  • Kolombia
  • Inggris
  • Iran
  • Bali
  • Surabaya
  • Yogyakarta
  • Prancis
  • Selat Hormuz
Kategori
Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Hukum Entertainment Bisnis Budaya Lingkungan Teknologi
Tag
Amerika Serikat Donald Trump Kolombia Inggris Iran Bali Surabaya Yogyakarta Prancis Selat Hormuz

Pengadilan Argentina Tetapkan Dua Ikan Mas Koki Sebagai Makhluk Berperasaan

Sol Amaya • 16 Juli 2026, 04:47 • Internasional
  • Dua ekor ikan mas koki bernama Fede dan Magui diselamatkan dari akuarium pajangan restoran sushi di Buenos Aires karena dinilai mengalami penyiksaan.
  • Pengadilan Argentina secara resmi mengakui kedua ikan tersebut sebagai subjek hukum atau makhluk berperasaan yang memiliki hak untuk hidup layak.
  • Kedua ikan kini telah dipindahkan ke akuarium raksasa berkapasitas 2.500 liter di bawah pengawasan ketat seorang spesialis yang mengadopsinya.

Sebuah keputusan hukum yang tidak biasa dan bersejarah baru saja diketok oleh pengadilan di Argentina. Dua ekor ikan mas koki bernama Fede dan Magui secara resmi diakui sebagai subjek hukum atau makhluk berperasaan (sentient beings) yang memiliki hak-hak dasar. Keputusan ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh organisasi penyelamat hewan setelah melihat kondisi hidup kedua ikan yang memprihatinkan di sebuah restoran sushi di kawasan elite Buenos Aires.

Sebelum diselamatkan, Fede dan Magui hidup di dalam akuarium kaca pajangan berukuran 40 liter yang diletakkan di bagian depan restoran. Setiap hari, kedua ikan ini terpapar langsung oleh terik matahari dan kebisingan jalan raya yang bising, serta kerap diganggu oleh anak-anak yang mengetuk kaca akuarium. Kondisi yang tidak layak ini memicu keprihatinan dari organisasi nirlaba penentang eksploitasi hewan, Jaulas Vacias (Kandang Kosong), yang kemudian memutuskan untuk membawa kasus ini ke meja hijau.

Pengacara Jaulas Vacias, Matias Trufero, menegaskan bahwa penempatan ikan mas koki di ruang terbuka seperti itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 14.346 di Argentina yang mengatur tentang sanksi pidana bagi penyiksaan hewan. "Siapa pun yang lewat dan berhenti untuk melihat pasti tahu bahwa tempat itu sama sekali tidak cocok untuk ikan," ujar Matias Trufero. Pihaknya berargumen bahwa membiarkan ikan hidup di wadah sempit di bawah paparan matahari ekstrem setara dengan menaruh beruang kutub di dalam sauna.

Setelah memenangkan gugatan, pengadilan langsung memerintahkan pemindahan Fede dan Magui ke rumah Carlos Jose Aga, seorang spesialis yang bersedia mengadopsi mereka. Di rumah barunya, kedua ikan mas koki ini langsung dipindahkan ke dalam akuarium raksasa berkapasitas 2.500 liter dengan parameter air yang dipantau ketat secara ilmiah. Menurut Carlos, menjaga kondisi air ikan sangat krusial karena mereka sensitif terhadap perubahan lingkungan layaknya astronot yang membutuhkan pemantauan parameter vital secara akurat agar imun tubuhnya tidak menurun.

Keputusan pengadilan ini dinilai sangat penting karena mengubah status hukum hewan dari yang sebelumnya dianggap sebagai "objek" atau barang, kini diakui sebagai korban yang memiliki hak hukum. Langkah ini menambah daftar panjang preseden hukum perlindungan satwa di Argentina, setelah sebelumnya pada tahun 2014 seekor orangutan bernama Sandra juga dideklarasikan sebagai "orang non-manusia" yang memiliki hak atas kebebasan hingga akhirnya dipindahkan ke suaka margasatwa di Florida, Amerika Serikat.

Tags: Argentina Buenos Aires Jaulas Vacias
Sumber: CNN

Artikel Lainnya

Duel Penebusan Finalissima, Spanyol dan Argentina Bentrok di Final Piala Dunia 2026 16 Jul 2026, 15:06
Dua Assist Lionel Messi Singkirkan Inggris, Argentina ke Final Piala Dunia 2026 16 Jul 2026, 05:14
Semifinal Piala Dunia 2026, Inggris Dinilai Tak Perlu Takut Hadapi Argentina 15 Jul 2026, 15:30
Prediksi Formasi Inggris vs Argentina, Tuchel Siapkan Kejutan di Semifinal 15 Jul 2026, 03:23

Terbaru

Laba Industri Asuransi Cile Melonjak 20,6 Persen di Kuartal I 2026 16 Jul 2026, 17:44
Prosedur Ketat SPBU Kolombia, Kapan Boleh Beroperasi Lagi Usai Gempa Bumi? 16 Jul 2026, 17:40
Ikut Tren Dance Challenge ATEEZ, Sandara Park Eks 2NE1 Malah Ramai Dikritik Netizen 16 Jul 2026, 17:13
Hubungan Memanas, Iran Sebut Perjanjian Damai Batal Usai Serangan Brutal AS 16 Jul 2026, 17:09
Bursa Transfer Musim Panas 2026, London City Lionesses Gaet Bintang Dunia 16 Jul 2026, 17:09
Arthur THE KINGDOM Minta Maaf Usai Skandal Hubungan dengan Sugar Mommy Terbongkar 16 Jul 2026, 17:06
Kolombia Dorong Percepatan Transisi Energi Menuju Bebas Bahan Bakar Fosil 16 Jul 2026, 15:36

Kategori

Nasional 95 artikel
Internasional 89 artikel
Ekonomi 84 artikel
Olahraga 78 artikel
Hukum 38 artikel
Entertainment 34 artikel
Bisnis 32 artikel
Budaya 22 artikel
Lingkungan 20 artikel
Teknologi 12 artikel

Tag Populer

Amerika Serikat Donald Trump Kolombia Inggris Iran Bali Surabaya Yogyakarta Prancis Selat Hormuz
Perpustakaan Jakarta • Pusat Literasi dan Informasi Terpercaya
Privacy Policy • Cookie Policy • Legal Notice • Subscription Terms • Privacy Settings
2018 Perpustakaan Jakarta. All rights reserved.