Heboh Ratusan Anak di Jatim Akhirnya Sah Dapat Wali, Ada Apa?
- Sebanyak 447 anak di Jawa Timur yang berstatus yatim piatu, telantar, hingga disabilitas kini resmi mendapatkan penetapan perwalian secara hukum.
- Kegiatan penetapan perwalian serentak ini diinisiasi melalui kolaborasi Kejaksaan Tinggi Jatim, pengadilan, dan jajaran pemerintah daerah di 38 kabupaten/kota.
- Legalitas perwalian ini krusial untuk melindungi hak keperdataan anak, mulai dari akses pendidikan, kesehatan, hingga pengamanan harta warisan orang tua.
Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini bisa bernapas lega setelah resmi memperoleh penetapan perwalian yang sah secara hukum melalui kegiatan perwalian serentak di 38 kabupaten/kota pada Kamis, 16 Juli 2026. Langkah ini menjadi babak baru bagi anak-anak yatim piatu, telantar, hingga penyandang disabilitas di wilayah tersebut untuk mendapatkan jaminan perlindungan yang lebih kuat dari negara. Dengan penetapan legalitas ini, mereka dipastikan dapat mengakses berbagai hak sipil dasar, termasuk jaminan layanan pendidikan serta fasilitas kesehatan dari pemerintah secara penuh.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jatim, Luhur Istighfar, menegaskan bahwa kesuksesan agenda besar ini merupakan buah manis dari kolaborasi intensif antara institusi kejaksaan, lembaga pengadilan, dan jajaran pemerintah daerah. Menurutnya, gerakan masif ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir di tengah-tengah masyarakat untuk merangkul kelompok yang paling rentan. Langkah hukum ini sangat krusial demi memutus rantai birokrasi yang selama ini kerap menyulitkan anak-anak tanpa wali sah untuk berkembang.
"Melalui penetapan perwalian yang sah secara hukum, kita telah membuka jalan bagi anak-anak untuk mendapatkan kepastian identitas hukum, menjamin hak pendidikan dan fasilitas kesehatan dari pemerintah, serta melindungi hak atas harta peninggalan orang tua agar tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab," ujar Luhur saat memberikan keterangannya terkait signifikansi program perwalian serentak tersebut.
Luhur juga menjelaskan bahwa Korps Adhyaksa, khususnya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kini tidak lagi hanya fokus pada fungsi penegakan hukum yang kaku di persidangan. Kejaksaan saat ini terus bertransformasi menjadi lembaga yang memberikan dampak sosial yang nyata bagi kesejahteraan langsung masyarakat bawah. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, kejaksaan secara aktif menjemput bola untuk mengajukan permohonan pengangkatan wali sah bagi anak-anak di bawah umur yang telantar demi melindungi hak keperdataan mereka.
Senada dengan hal itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan dukungannya yang luar biasa terhadap program kolaboratif ini demi masa depan generasi penerus bangsa. Eri menegaskan bahwa legalitas perwalian adalah kunci utama yang akan membuka semua akses kesejahteraan sosial yang selama ini tersumbat bagi anak-anak tanpa wali. Pemkot Surabaya sendiri berkomitmen untuk terus mengawal dan melakukan asesmen berkala demi memastikan hak-hak anak yang telah mendapatkan wali baru ini terpenuhi sepenuhnya tanpa ada diskriminasi.
"Bagaimana anak-anak ini mendapatkan perwalian sehingga hak yang dimiliki benar-benar bisa mereka rasakan. Anak-anak inilah yang kelak akan meneruskan perjuangan dan menjaga kota ini," kata Eri menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memprioritaskan masa depan anak-anak di wilayahnya.